NASIONAL

Digitalisasi Ala BPPRD Muba Pacu Target PAD

Peluncuran “Aplikasi E-Potensi Pajak Daerah Muba”

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

Selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak 2020 lalu banyak daerah terkena masalah dalam mengelola keuangan daerahnya. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Banyak kepala daerah menyatakan defisit APBD sebagai akibat lesunya perekonomian nasional dan daerah yang berimbas pada turunnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Defisit tersebut juga diperparah karena berkurangnya kucuran dana pembangunan dari pemerintah pusat. Banyak daerah akhirnya berinovasi, kepala daerah memutar otak bagaimana agar pendapatan daerah tidak berkurang. Salah satunya dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).

Pemkab Muba melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muba melakukan inovasi demi memacu terpenuhinya target PAD. Salah satu pilihannya digitalisasi pada sektor keuangan daerah di Kabupaten Muba yang terus berinovasi walau kepala daerahnya Bupati Dodi Reza Alex ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertengahan Oktober 2021.

Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi (kiri) danKepala BPPRD Riki Junaidi.

 

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muba yang dipimpin Riki Junaidi ini melakukan sejumlah inovasi digital untuk memburu target pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah. Digitalisasi yang dilakukan BPPRD Muba adalah bagian dari implementasi Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Dalam Keppres tersebut menyebutkan bahwa : a) Untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif, dan perekonomian nasional diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital. b) Bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal.

“Menjelang akhir tahun 2021 PAD Kabupaten Muba trennya terus meningkat. Meskipun di tengah masa pandemi Covid-19 Pemkab Muba terus melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD. Hasilnya, PAD mengalami peningkatan baik target maupun realisasinya. Tahun ini dari target sebesar Rp330 miliar sampai kini terealisasi sebesar Rp350 miliar atau sebesar106,97 persen,” kata Kepala BPPRD Riki Junaidi akhir pekan lalu pada acara “Gebyar Pajak Daerah Tahun 2021” di Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin.

Menurut Riki Junaidi capaian target PAD tersebut juga berkat dukungan semua pihak termasuk partisipasi masyarakat dan badan usaha yang patuh dan sadar akan pajak. “Untuk tahun 2021 target PAD Muba direvisi meningkat  menjadi Rp360 miliar. Semoga sampai akhir tahun bisa tercapai,” ujarnya.

Lihat Juga  SK Baru Kemenag Akan Meresahkan Jamaah Haji

Demi mencapai target tersebut ASN yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Lubuklinggau tersebut mengharapkan peran serta masyarakat untuk memenuhi target tersebut dalam membangun Kabupaten Musi Banyuasin.

Digitalisasi dan inovasi yang dilakukan Riki Junaidi bersama ASN di BPPRD tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari Plt Bupati Muba Beni Hernedi. Menurutnya, PAD sangat penting dalam membangun Kabupaten Muba.

“Pemkab Muba juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak dan pembayar retribusi daerah yang telah mentaati dan aktif membayar pajak mereka,” kata Beni Hernedi yang pada saat bersamaan meluncurkan “Aplikasi E-Potensi Pajak Daerah Muba” dan penyaluran bantuan ASN Muba Peduli untuk masyarakat terdampak Covid-19 berupa 40 ton beras.

Pajak dan PAD

Pada era otonomi daerah, pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang mampu menjadi motor penggerak sekaligus sebagai pendorong peningkatan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak daerah, sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.

Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, serta menciptakan persaingan yang sehat antar-daerah sehingga mendorong lahirnya inovasi, salah satunya inovasi digitalisasi pada sektor perpajakan daerah.

Digitalisasi atau dukungan teknologi informasi secara terpadu guna mengintensifkan pajak adalah keniscayaan, mutlak diperlukan karena sistem pemungutan pajak yang dilaksanakan cenderung belum optimal.

Untuk pajak daerah Pemerintah telah mengatur dalam  Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah diperkenankan untuk melakukan pemungutan pajak daerah yang disesuaikan dengan dengan potensi dan kebijakan daerah yang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

UU No.28 Tahun 2009 lahir sebagai pengganti UU sebelumnya yaitu UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta tuntutan dan perkembangan zaman. Dengan UU yang baru ini pemerintah melakukan  perbaikan dan penyederhanaan (deregulasi) tentang pajak dan retibusi daerah.

Selain merevisi regulasi perpajakan, pemerintah juga membenahi sistem administrasi perpajakan menjadi sistem administrasi perpajakan modern dengan pelayanan yang berbasis digital atau e-system seperti adanya  e-SPT, e-Filing, e-Billing, dan e-Registration sehingga administrasi perpajakan lebih mudah dan efisien serta meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif.

Lihat Juga  Wali Kota Maulan Aklil Raih Gelar Doktor dari Unsri

Sumber pendapatan daerah terdiri dari PAD, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan rutin dan pembangunan di suatu daerah otonom. Dalam PAD jumlah penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan dana perimbangan merupakan transfer keuangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Kondisi paling ideal bagi sebuah daerah adalah PAD mengambil peran besar dalam APBD dan daerah punya kemampuan mengembangkan potensi lokal. Kondisi ini ditunjukan dengan besarnya nilai share disertai nilai growth yang tinggi.

Walau daerah mendapat dana perimbangan berupa transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan jumlahnya relatif memadai. Itu bukan berarti daerah hanya menerima tanpa ada usaha meningkatkan jumlah PAD. Daerah seperti Kabupaten Muba harus tetap lebih kreatif dalam meningkatkan PAD-nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya.

Pendapatan daerah atau PAD bagi daerah di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Muba memegang peranan yang sangat penting, karena melalui pendapatan daerah dapat terlihat sejauh mana suatu daerah dapat  membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerahnya sendiri. Untuk itu pemerintah daerah dituntut untuk berperan aktif dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerahnya. Ini merupakan upaya daerah untuk menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Atas capaian target PAD tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba juga peduli dengan para wajib pajak atau pembayar retribusi daerah yang diwujudkan dengan memberikan apresiasi berupa penghargaan pengelolaan pajak terbaik untuk Kecamatan Keluang, Babat Toman dan Kecamatan Bayung Lencir. Kemudian desa dan kelurahan berprestasi, diantaranya Desa Mulyo Rejo, Desa Bukit Jaya, dan Desa Cinta Damai.

Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak dari perseorangan maupun badan usaha diantaranya kepada PT Hindoli, KUD Secerah Mentari. Kemudian kepada pembayar pajak terbesar, PT Pertamina GES, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Trasnportasi Gas Indonesia, Hj Nani Parida, Hotel merah putih, Karaoke Ranggonang. Resto Cha-cha, Ketering Andalas Cemerlang, PT Inti Agro Makmur, Pajak Walet H Sarjono, dan PT ConocoPhillips, Berkat Sawit Sejati, dan kepada PT Pertamina Hulu Energi.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button