SK Baru Kemenag Akan Meresahkan Jamaah Haji
EkbisNew.com, Palembang – Surat Keputusan (SK) No.131 Tahun 2019 Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI tentang Pengaturan Kloter berbasis zonasi/wilayah, mulai ditentang berbagai pihak.
Mewakili jemaah calon haji (JCH) Sumsel, H Nahfian mengatakan, ada sekitar 80 surat pernyataan dan penolakan dari jemaah Sumsel untuk menolak SK 131 tentang pemberangkatan haji reguler melalui sistem zonasi atau wilayah. “Sudah kami sampaikan aspirasi di Jakarta secara lisan dan tertulis,” ujarnya, di BandaraSMB II Palembang tadi malam.
Dia beranggapan hal ini akan membingungkan dan memisahkan jemaah dengan keluarga serta pembimbing. “Katakanlah bagai anak kehilangan induk, tidak ada yang momongnya,” ungkapnya.
Selama ini, jemaah punya pimpinan untuk membimbing dari Palembang sampai Mekah dan kembali ke Palembang. “Serta dalam kondisi aman aman saja selama ini,” tandasnya. Oleh karena itu, jemaah meminta untuk ditinjau ulang.
Senada dikatakan Ir H Didi Apriadi M.Ak, SK tersebut menurutnya meresahkan jemaah haji. Menimbulkan ketakutan bagi jemaah haji untuk terpisah dari keluarga ataupun pembimbingnya. “Hal ini sangat meresahkan, mestinya kita berangkat haji bisa sama keluarga atau pembimbingnya,” katanya.
Karena hal ini, dirinya beserta beberapa jemaah asal Sumsel sudah berkumpul dan bertemu dengan KH Ma’ruf Amin. “Sudah kami sampaikan permasalahan ini, dan Insya Allah beliau merespons dengan positif,” ujarnya.
Pihaknya mengusulkan, agar peraturan ini direview kembali dan menunda jika ini belum siap. Jika tidak, 7.000 JCH asal Sumsel bahkan 200.000 JCH se-Indonesia akan resah. “Malah katanya udah ada yang mau melakukan aksi demo di Banten, Jakarta dan Bandung,” sebutnya sebagaimana dilansir dari sumeks.co (16/4)
Pihaknya menilai, sebenarnya masalah ini simpel maka harus disampaikan dengan baik-baik pula. “Kalau kita bisa membantu menjelaskan ini ke pemerintah maka selesai tidak ada masalah, tapi kalau terlanjur heboh bisa dimanfaatkan pihak ketiga,” tuturnya.