PPK Banyuasin Diduga Melakukan Penggelembungan Suara
EkbisNews.com, Palembang – sidang pleno provinsi sumatera selatan pada hari ke-dua yang di gelar pada kamis (7 maret 2024) melahirkan fakta baru di tingkat DPR-RI.
Dari tayangan yang bersumber dari kanal youtube dan instagram KPU Provinsi Sumsel, Saksi Partai PAN dan Partai Nasdem , H. Rabik dari partai PAN dan Haidir Rohimin Partai Nasdem menyuarakan keberatan dikarenakan PPK dikabupaten Banyuasin terindikasi melakukan penggelembungan suara untuk beberapa partai politik bahkan untuk menguntungkan salah satu calon.
Saksi Partai PAN mengatakan hasil C1 dari TPS semuanya hampir tidak sama dengan D1 yang dibuat di pleno PPK yang di sampaikan ke KPU Kabupaten Banyuasin.
Ada perubahan suara yang sangat signifikan dari beberapa partai politik bahkan menguntungkan salah satu calon dengan upaya yang Terstruktur, Sistematis & Masif. Ujarnya.
Iapun meminta agar sidang di skor dan membuka hasil D1 lalu disandingkan dengan data C1 yang ia miliki,
sebagai contoh di Kecamatan Rantau Bayur ada satu partai berdasarkan C1 suaranya hanya 2.147 dan ketika dihitung di D1 menjadi 4.015 suara, ada lagi di kecamatan Banyuasin 3 berdasarkan C1 823 suara dan menjadi 2.436, iapun menyebutkan semua kecamatan yang ada di kabupaten banyuasin terjadi penggelembungan suara yang sangat luar biasa masif.
Senada dengan Saksi Partai PAN, Saksi Partai Nasdem dan Partai Garuda pun meminta sidang di skors dan meminta kepada ketua sidang dalam hal ini KPU Provinsi Sumsel untuk tidak memaksakan untuk di ketok untuk mencari kebenaran.
Dilain sisi, saksi Partai Demokrat meminta kepada pimpinan sidang agar sidang cepat diketok palu dan di sahkan agar dapat di lanjutkan rekapitulasi suara.
KPU lalu memutuskan untuk mengetok palu dan mensahkan hasil rekapitulasi suara dan meminta kepada saksi partai untuk mengisi form keberatan.
Editor: Bangun Lubis