NASIONAL

PP Tapera Dinilai Membebani Pengusaha dan Pekerja

EkbisNews.com, Jakarta  — Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) dinilai membebani kalangan pengusaha dan pekerja di tengah kondisi ekonomi dan bisnis yang tak pasti seperti saat ini. Arus kas pengusaha diketahui tengah berdarah-darah akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, PP Tapera akan membebani pengusaha dan pekerja. Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha. Pengusaha, menurut dia, saat ini sedang meradang. Cashflow perusahaan sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi.

Lihat Juga  OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun IPTN

“Di sisi pekerja yang masih aktif, sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini?” ujarnya dalam keterangan, Kamis (4/6).

Menurut Sarman, jangankan untuk memikirkan iuran Tapera, iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saja para pengusaha sudah meminta agar pembayarannya bisa ditunda. Hal itu dilakukan karena ketidakmampuan pengusaha dalam kondisi saat ini.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu juga berharap pemerintah bisa mengevaluasi pemberlakuan PP Tapera sampai kondisi ekonomi membaik, arus kas pengusaha memungkinkan, dan pendapatan pekerja juga telah normal. Dengan demikian, pemberlakuan PP Tapera akan benar-benar efektif membantu pekerja memiliki rumah.

Lihat Juga  Sukses Tekan Deforestasi, Indonesia Terima 56 juta US$ dari Norwegia

“Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini,” katanya.

Bila perlu, Sarman melanjutkan, PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat. “Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha. Stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi kita. Berikan kami semangat dan kepastian. Jangan beban supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi beban sosial pemerintah,” ujarnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button