NASIONAL

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun IPTN

EkbisNews.com, Jakarta – Menindaklanjuti permohonan pendiri PT Dirgantara Indonesia (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun IPTN

Berdasarkan situs resmi OJK, pembubaran dana pensiun IPTN melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 dan berlaku efektif mulai 31 Agustus 2019.

“Pembubaran dilakukan karena alasan peserta dana pensiun semakin berkurang lantaran tidak ada peserta baru sejak tahun 2010 dan peserta telah diikutsertakan pada program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini, dalam keterangan tersebut.

Sejak tanggal pembubaran berlaku efektif, maka dana pensiun IPTN masuk dalam proses likuidasi. Adapun, tim likuidasi yang ditunjuk adalah Suryadi Utomo (ketua), Oking Supriatna (anggota), Bambang Sugihartono (anggota), Sumarsono (anggota).

Lihat Juga  Muba Dinobatkan Sebagai Kabupaten Terpopuler di Media

Tim likuidasi akan menyusun rencana penyelesaian dan melaksanakan prosesnya setelah mendapat persetujuan OJK. Tim juga akan melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban dana pensiun ITPN.

Kemudian, tim akan mencairkan kekayaan, menyampaikan laporan perkembangan, dan mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi. “Tim wajib menjankan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan peserta atas manfaat pensiun,” sebut Anggar. sebagaimana dikutip dari  cnnindonesia.com

Sementara, status badan hukum dana pensiun IPTN akan berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman laporan hasil penyelesaian likuidasi yang disetujui OJK.

“OJK mengimbau peserta dana pensiun IPTN untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan memenuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button