Tapera Dikritik, Tidak Ada Jaminan Peserta Punya Rumah
EkbisNEwws.com, Jakarta — Pengamat Tata Kota dan Perumahan Universitas Trisaksi Yayat Supriyatna mengkritik Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, program itu tidak menjamin peserta memiliki rumah, meskipun peserta membayarkan iuran.
Yayat menuturkan tidak ada poin atau mekanisme bisa yang memastikan pemanfaatan tabungan perumahan, termasuk kepemilikan tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tapera dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Apakah saat pensiun nanti dapat akumulasi dari pemotongan (iuran) ini? Apakah mampu membeli rumah yang makin lama makin mahal? Harus ada jaminan orang yang mengikuti Tapera ini punya rumah,” ujarnya Kamis, (4/6).
Harap maklum, peserta wajib membayar iuran sebesar 3 persen, patungan antara pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen, sejak pertama mendaftar hingga pensiun nanti.
Makanya, Yayat menilai penting bagi peserta mendapatkan kepastian pemanfaatan iuran Tapera. Mengingat, kewenangan BP Tapera tidak dirinci untuk menyediakan rumah atau sekadar menghimpun dan mengelola dana masyarakat.
Ia pun mendesak pemerintah merevisi PP 25/2020 atau menerbitkan aturan teknis dari PP terkait.
“Misalnya, TNI yang dinas di Papua, mau pensiun nanti beli rumah di tanah kelahirannya atau kampungnya. Nah, apakah BP Tapera bisa mencarikannya, menyediakannya atau tidak? Ini yang harus jelas dulu,” terang Yayat.
Lebih lanjut dia menyebut UU Tapera bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana aturan tersebut mengungkap negara wajib mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sementara, PP Tapera dan UU Tapera tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab bagi penyediaan dana perumahan MBR.
Tak heran, muncul keluhan dari kalangan pengusaha dan pekerja. “Ini jadi banyak gaji yang dipotong di era covid-19. Potongan ini, jangan lah menambah beban,” jelasnya.