NASIONAL

Sukses Tekan Deforestasi, Indonesia Terima 56 juta US$ dari Norwegia

EkbisNews.com, Jakarta – Indonesia berhasil menekan laju deforestasi dan degradasi hutan. Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah berhasil menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Atas keberhasilan tersebut, untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia akan menerima pembayaran hasil kerja penurunan emisi GRK dari Norwegia.

“Tahun ini untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia akan menerima pembayaran hasil kerja penurunan emisi GRK dari Pemerintah Norwegia sebesar proyeksi 56 juta US $ atau lebih dari Rp840 miliar,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam siaran pers Kementerian LHK, Kamis (21/5).

Menurut Menteri Siti Nurbaya, penyerahan dana akan dilakukan pada Juni mendatang. Momen ini bertepatan dengan peringatan 10 tahun kebersamaan kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010.

“Diproyeksikan bulan Juni 2020 dana tersebut dibayarkan dengan skema Result Based Payment atau RBP. Ini merupakan pembayaran pertama kalinya atas prestasi penurunan emisi karbon dari kehutanan tahun 2016/2017. Keberhasilan mengurangi emisi ini tidak terlepas dari komitmen, dukungan dan upaya korektif pemerintah secara kolektif di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi,” kata Siti Nurbaya.

Saat ini pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sejumlah dokumen dan laporan sebagai prasyarat pembayaran. Diantaranya dokumen measurement, reporting, and verification (MRV) sebagai basis panduan penghitungan RBP untuk kinerja REDD+ Indonesia sejak tahun 2016 dan mencapai kesepakatan pada Februari 2019.

Lihat Juga  Semen Baturaja Kembali Jadi Sponsor Sriwijaya FC

Dilengkapi laporan penurunan emisi GRK sebagai dasar pengajuan pembayaran RBP pertama. Laporan ini memuat penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017, dengan data baseline tahun 2006/2007 s/d 2015/2016.

Penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016/2017 dilaporkan sebesar 4,8 juta ton CO2eq. Pengajuan resmi dilakukan pada Juni 2019 untuk RBP pertama dari REDD+, dan selanjutnya dilakukan verifikasi sesuai ketentuan MRV.

Setelah verifikasi oleh pihak Norwegia pada 1 November 2019 hingga Maret 2020, penurunan emisi tahun 2016/2017 adalah sebesar 11,2 juta ton CO2eq, yang dinilai lebih tinggi dari laporan semula sebesar 4,8 juta ton CO2eq.

“Hasil penilaian ini yang dipakai Norwegia sebagai dasar untuk pembayaran kinerja pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan Indonesia tahun 2016/2017,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.

Adapun harga per ton CO2eq sebesar US$ 5, yang mengacu harga yang berlaku pada World Bank tentang REDD+. Setelah pembayaran pertama, selanjutnya akan dilaksanakan pembayaran karbon atau RBP atas prestasi kerja tahun 2017/2018 dan seterusnya.

Lihat Juga  Kementerian LHK Luncurkan Peta Mangrove Nasional 2021

Pemerintah Norwegia akan menyerahkan dana tersebut kepada Indonesia melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BP-DLH). “Hal ini mengacu pada PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup,” kata Siti Nubaya.

Setelah diterima menurut Menteri LHK, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar dana tersebut digunakan untuk program pemulihan lingkungan berbasis masyarakat, yaitu dengan sebanyak mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, seperti penanaman pohon dan upaya-upaya revitalisasi ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang mengatur emisi GRK menjadi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing. Melalui koordinasi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, telah disusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Rancangan Perpres ini mencakup pengaturan Instrumen pengendalian GRK nasional dan penyelenggaraan kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution).

“Melalui surat sudah saya laporkan juga kepada Bapak Presiden hal-hal tersebut, yaitu mengenai pembayaran hasil penurunan emisi GRK dari Norway; implementasi Letter of Intent RI-Norway dan rencana addendum; serta pengaturan atau regulasi bisnis karbon dan penurunan emisi GRK,” ungkap Siti Nurbaya.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button