Uncategorized

Pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu Segera Dituntaskan

EkbisNews.com,  jakarta – Target penerimaan pajak memang selalu meningkat setiap tahun. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan pajak merupakan komponen penting di dalam penerimaan negara. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, penerimaan pajak tahun ini ditarget Rp1.577,6 triliun.

Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan yang masuk di dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dipandang perlu segera dituntaskan. Pemisahan diperlukan agar otoritas pajak bisa lebih luwes dalam menetapkan kebijakan pengumpulan pajak.

Pundi-pundi dari pajak tersebut mencapai 72,86 persen dari total penerimaan APBN. Namun menurutnya, porsi besar di penerimaan negara ini perlu diimbangi dengan otonomi yang cukup besar.

Otonomi diperlukan agar kebijakan pengumpulan pajak DJP tidak lagi diasosiasikan seperti ‘berburu di kebun binatang’. Adapun, salah satu contoh otonomi yang harus diperoleh DJP adalah rekrutmen pegawai.

Menurut dia, saat ini DJP tidak bisa merekrut sumber daya manusia profesional karena terbentur aturan. Posisi DJP yang saat ini di bawah naungan Kemenkeu, membuat pegawai mereka harus direkrut melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terlebih dulu.

Lihat Juga  Obral Diskon Pajak, 25 persen menjadi 20 persen Berlaku 2021

Selain itu, pegawai juga harus merintis karier terlebih dulu dari bawah. Padahal menurutnya, rekrutmen kalangan profesional sangat penting untuk menentukan kebijakan pajak yang lebih komprehensif.

Ia kemudian mencontoh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akhirnya dicabut lantaran bikin gaduh masyarakat dan perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce).

Padahal, kebijakan ini bisa lebih komprehensif jika ada SDM profesional dengan latar belakang berbeda di dalamnya. Ia kemudian mencontoh Singapura, Malaysia, dan Hong Kong yang memasukkan unsur profesional ke dalam pucuk pimpinan otoritas pajaknya sehingga kebijakan mereka minim mendapat tentangan.

“Di negara tersebut, pajak dipimpin oleh sekumpulan komisioner yang terdiri dari wakil akademisi, pengusaha, dan birokrat sehingga merangkul semua stakeholderyang ada. Semua keputusannya itu didukung, tidak ada lagi aturan yang dicabut sehingga efektif mengejar pajak,” ujar Darussalam, seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com  Kamis (4/3).

Selain masalah SDM, DJP juga perlu diberikan otonomi soal birokrasi. Selama ini, kebijakan perpajakan perlu mendapat persetujuan dari menteri keuangan. Namun, birokrasi sesuai tata usaha negara tersebut memiliki prosedur yang berbelit-belit.

Lihat Juga  28 Proyek Rp1.296 T yang Bakal 'Dijual' ke China

“Cara orang berbisnis sudah berubah, bagaimana mungkin otoritas pajak bisa ikut berubah kalau organisasinya sedikit-sedikit harus minta persetujuan sesuai aturan yang ada. Jadi memang diperlukan kelonggaran tersendiri bagi DJP untuk melakukan birokrasi,” imbuh dia.

Sejauh ini, Darussalam belum melihat perlakuan istimewa kepada DJP meski 72 persen penerimaan negara berasal dari pajak. “Terlepas apakah akan diceraikan dari Kemenkeu atau tidak, sudah jelas DJP butuh menjadi badan otonom sendiri,” papar Darussalam.

Senada, Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan reformasi badan pajak dengan menjadikannya badan otonom memudahkan pengambilan keputusan soal perpajakan. Utamanya, di kala ekonomi memasuki masa krisis.

Jika ekonomi melesu, pemerintah sejatinya melakukan kebijakan countercyclicalseperti peningkatan belanja pemerintah atau pemangkasan pajak. Jika pemerintah memilih pemangkasan pajak, otoritas pajak yang mandiri bisa langsung cepat meresponsnya dengan kebijakan.

“Memang harus dipisah dengan Kemenkeu agar DJP lebih fleksibel dalam menyusun perencanaan. Harus ada reformasi perpajakan dengan membuat DJP lebih luwes bergerak,” pungkas dia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button