Obral Diskon Pajak, 25 persen menjadi 20 persen Berlaku 2021
EkbisNews.com, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Kebijakan itu akan berlaku mulai 2021 mendatang.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas soal reformasi perpajakan dengan kepala negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9).
Sri Mulyani menjelaskan penurunan tarif PPh Badan dilakukan demi mengurangi tekanan bagi dunia usaha di tengah tekanan perlambatan da ketidakpastian ekonomi global. Tujuannya, agar dunia usaha memiliki ruang lebih untuk mengoptimalkan produksi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional.
“Presiden sampaikan bahwa kami harus bisa me-respons kebutuhan ekonomi yang dinamis, cepat, dan dari perubahan kebijakan fiskal di berbagai negara,” terang Sri Mulyani.
Kendati menurunkan tarif PPh Badan, namun ia memastikan kebijakan ini tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, pemerintah sudah melakukan perhitungan matang terhadap formula tarif dan imbas pengurangan potensi penerimaan (potential loss) atas kebijakan ini.
“Kami sudah hitung dampak. Dan, presiden serta wapres sudah memberikan arahan bagaimana ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN agar tidak alami tekanan,” ungkapnya.
Selain memberikan diskon tarif PPh Badan, sambung dia, pemerintah juga menurunkan tarif PPh bagi perusahaan yang akan melantai di bursa saham. Rencananya, pemerintah memberi tambahan pengurangan tarif sebesar 3 persen menjadi 17 persen saja.
“Artinya bisa 17 persen, ini sama dengan PPh di Singapura, terutama bagi perusahaan go public yang baru mau masuk bursa,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan aturan ini akan dituang ke dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Saat ini, rancangan aturan tengah dimatangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam penyusunannya, kata Sri Mulyani, RUU ini akan menyinggung beberapa poin aturan yang saat ini sudah tertuang di sejumlah aturan perpajakan. Mulai dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
“Presiden dan wakil presiden meminta segera mematangkan RUU ini, sehingga bisa dilakukan konsultasi publik. Lalu, disampaikan segera ke DPR untuk memperkuat ekonomi Indonesia,” tandas Sri Mulyani.