NASIONAL

Tak Ada Suntikan Dana, BPJS Kesehatan Terpaksa Akan Lakukan ini

EkbisNews.com Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kemungkinan akan menaikkan iuran, hal ini akan menjadi opsi bagi BPJS setelah BPJS tidak ada suntikan dana lagi dari kemenkue.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, di regulasi peraturan pemerintah (PP) 87 tahun 2013 disebutkan opsi untuk mengatasi dana jaminan sosial yang negatif ada tiga. “Pertama menyesuaikan iuran, kedua menyesuaikan manfaat, dan ketiga memberikan suntikan dana,” katanya dikutip dari  Republika.co.id (28/5).

Kalau menteri keuangan tidak memberi suntikan dana, dia melanjutkan, maka opsi yang diambil yaitu bisa memutuskan menaikkan iuran. Ia menyebut pernyataan direktur utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di rapat dengar pendapat DPR komisi IX, Selasa (27/5) kemarin jelas menyebutkan meski semua peserta  JKN-KIS membayar iuran, BPJS Kesehatan tetap defisit.

Lihat Juga  Defisit Capai Rp9,1 triliun, BPJS Diminta Menjalankan Action Plan-nya

“Karena iuran peserta saat ini belum sesuai dengan hitungan aktuaria,” katanya.

Tetapi, dia melanjutkan, keputusan menaikkan iuran adalah domain pemerintah termasuk Kemenkeu dan Kemenkes. Sementara pilihan lainnya yaitu penyesuaian manfaat, dia melanjutkan, sebenarnya pernah dilakukan BPJS Kesehatan lewat Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes).

“Kami sudah melakukan itu (penyesuaian manfaat lewat Perdirjampelkes) tetapi banyak yang menentang kan?” ujarnya.

Selain melakukan opsi itu, ia menyebut BPJS Kesehatan akan melaksanakan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya mengendalikan defisit. Caranyadengan meningkatkan peserta dan meningkatkan kolektibilitas iuran peserta JKN-KIS mandiri.

Lihat Juga  Puan Maharani Pastikan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Terbit Sebelum Jokowi Dilantik

“Harapannya bisa mengurangi defisit,” ujarnya.

 

Editor : HandokoSuprianto

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button