NASIONAL

Defisit Capai Rp9,1 triliun, BPJS Diminta Menjalankan Action Plan-nya

EkbisNews.com, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) minta BPJS  melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi defisit, karena hasil audit oleh (BPKP) defisit keuangan pada Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun lalu mencapai Rp9,1 triliu,

Sri Mulyani juga berharap Menteri Kesehatan turut membantu meminimalisasi defisit keuangan BPJS tersebut, terutama sesuai ranahnya.

“Rekomendasi BPKP agar BPJS menjalankan action plan-nya agar bisa kurangi Rp9,1 triliun ini, yang memang ‘under control’ dari BPJS Kesehatan,” kata Sri Mulyani di DPR pada Senin malam (27/5), seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebut terdapat beberapa rekomendasi BPKP guna meminimalkan defisit BPJS Keuangan. Rekomendasi tersebut mencakup permasalahan yang bersifat kepesertaan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) kapitasi di pemda, pencegahan fraud, penagihan Non Performing Loan (NPL), dan sejumlah kerja sama lain yang bisa dilakukan.

Lihat Juga  Komisi V DPR Dukung Realisasi Politeknik Penerbangan Muba

“Kalau nanti sudah dibersihkan action plan-nya, baru kami menambah kekurangannya,” kata Sri Mulyani.

Ia mengaku merasa keberatan jika BPJS Kesehatan langsung datang ke Kementerian Keuangan saat mengalami defisit keuangan. Menurut dia, Kemenkes seharusnya bukan menjadi pihak pertama yang harus menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan, melainkan pihak terakhir setelah berbagai upaya dilakukan.

Sri Mulyani mencontohkan adanya SILPA dana kapitasi tahun anggaran 2018 yang sedianya diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk biaya layanan dan operasional sebesar Rp2,5 triliun masih mengendap di pemerintah daerah.

Lihat Juga  Digitalisasi Ala BPPRD Muba Pacu Target PAD

Menurut dia, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meminimalkan defisit dengan penerbitan regulasi berupa Peraturan Menteri Kesehatan guna mengatur hal tersebut.

BPJS Kesehatan juga diminta membereskan sistem pengelolaan data peserta untuk mencegah masalah kepesertaan ganda dan sebagainya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga baru mencapai kolektabilitas iuran dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 53,7 persen dari target yang ditetapkan 60 persen.

Editot : Handoko Suprianto

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button