NASIONAL

Puan Maharani Pastikan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Terbit Sebelum Jokowi Dilantik

EkbisNews.com, Jakarta — Pemerintah masih merancang perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan  melalui koordinasi antar kementerian/lembaga yang terkait. Setelah itu, baru rancangan perpres akan ditandatangani Presiden Jokowi.

namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani pastikan  peraturan presiden (perpres) mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan terbit sebelum pemerintahan Kabinet Kerja usia.  Hal tersebut dilakukan agar kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai 1 Januari 2020.

“Dalam proses, ya secepatnya. Tapi pelaksanaannya tetap tahun depan, hanya (penerbitan) perpres akan dilakukan di periode ini, harusnya sebelum Oktober sudah selesai,” ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9).

Puan mengatakan bila perpres sudah terbit, pemerintah tetap bisa mengerek iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelas Mandiri I dan Mandiri II. Kenaikan tersebut sudah sejalan dengan apa yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX dan Komisi XI.

Lihat Juga  Seperti Singapura, JK Minta Pelindo II 'Upgrade' Pelabuhan Batam

Dalam kesepakatannya, kenaikan iuran kepesertaan bagi kelas Mandiri I dan Mandiri II mungkin dilakukan. Sementara kenaikan iuran bagi kelas Mandiri III harus menunggu hasil pembenahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau data cleansing.

Pertimbangan lain, sambung Puan, karena kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah lama tidak dilakukan. Padahal, sesuai aturan hukum yang berlaku iuran harus dievaluasi dan disesuaikan dalam kurun waktu dua tahun sekali.

“Kenaikan tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan, tapi akan kami laksanakan nanti,” ucapnya dikutip dari cnnindonesia

Sementara dalam usulannya ke DPR, pemerintah ingin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelas Mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Sementara untuk kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Lihat Juga  Tak Ada Suntikan Dana, BPJS Kesehatan Terpaksa Akan Lakukan ini

Sedangkan untuk kelas Mandiri III, sambung Puan, pemerintah masih berupaya menuruti permintaan data cleansing dari DPR. Targetnya, data cleansing bakal kelar dalam kurun waktu singkat sebelum perpres disodorkan ke meja Jokowi.

“Apa yang menjadi hasil rapat kerja di DPR akan kami tindaklanjuti dan tentu saja kemudian Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan apa yang harus dilakukan sesuai hasil review BPKP yan harus ditindaklanjuti,” terangnya.

Di sisi lain, terkait usulan angka kenaikan iuran kepesertaan bagi kelas Mandiri III masih akan dilihat kembali oleh pemerintah. Sayangnya, Puan enggan menekankan apakah sekiranya besaran kenaikan itu akan tetap menggunakan usulan yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani atau akan ada perubahan.

“Kami lihat nanti, kalau memang diperlukan opsi lain, ya kami lakukan. Kalau tidak, opsi yang kami pilih akan kami sampaikan ke DPR,” tuturnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button