Sri Mulyani Terapkan Bea Masuk Gorden Rp41 Ribu per Kg
EkbisNewss.com jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengenakan bea masuk terhadap impor produk gorden, kerai dalam, kelambu dan barang perabot lainnya.
Pengenaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya.
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 5 November lalu tersebut, besaran bea masuk yang dikenakan sebesar Rp41.083 per kilogram.
Selain produk tersebut, Sri Mulyani juga memutuskan untuk mengenakan bea masuk untuk produk kain.
Sri Mulyani dalam pertimbangan beleidnya mengatakan pengenaan bea masuk tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk kain.
Pertimbangan sama juga ia sampaikan terkait kebijakan bea masuk terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya.