NASIONAL

Gakkum Kementerian LHK Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

EkbisNews.com, Tangerang – Selama Ramadhan, tim penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyegel tempat pembuangan sampah yang tersebar pada beberapa lokasi di Tangerang dan Bogor.

Dalam siaran pers Direktorat Jendral Gakkum Kementerian LHK, penyegelan pada Jumat (31/5) dilakukan di dua lokasi tempat pemanfaatan limbah elektronik (e-waste) ilegal yang berada Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Di lokasi tersebut tim Gakkum Kementerian LHK juga mengambil sampel di empat lokasi dari dua lokasi penyegelan.

Tim Gakkum melakukan penyegelan karena kegiatan pemanfaatan limbah tersebut telah meresahkan dan mengganggu masyarakat di sekitarnya karena di lokasi tersebut sering membakar limbah pada malam hari. Pelaku memanfaatkan limbah untuk mengambil tembaga, timah, dan besi yang kemudian dijual. Komponen lainnya dibakar di area terbuka.

Penyegelan dipimpin langsung Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda dan Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Sugeng Priyanto bersama dengan Bareskrim Polri, Polsek Teluknaga Tangerang dan Satpol PP Kecamatan Teluknaga.

Lihat Juga  Baru, LKPJ Bupati Muba Mengacu Inpres Nomor 6 tahun 2020

Keempat lokasi tersebut diduga milik pelaku dan pemodal dengan inisial S, A, J, dan S. Para pelaku menerima pasokan limbah B3 berupa limbah elektronik ilegal dari berbagai pihak.

“Penyegelan ini merespon pengaduan masyarakat yang terganggu akibat kegiatan pembakaran limbah elektronik ini. Setelah kami periksa ternyata kegiatan ini ilegal tidak berizin dan tidak memenuhi persyaratan teknis dalam pengelolaan limbah B3,” kata Yazid Nurhud.

Menurut Yazid, berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Limbah elektronik tersebut dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan kode limbah B107d, zat pencemar limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB), karet kawat (wire rubber).

Lihat Juga  Tiket Pesawat Mahal, Warga Pilih Berwisata ke Luar Negeri

“Pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan berizin. Kalau tidak sesuai persyaratan dan tidak berizin apalagi menyebabkan pencemaran dan mengganggu kesehatan masyarakat, pelakunya harus ditindak,” ujar Yazid Nurhuda.

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani juga mengatakan, “Pengelolaan limbah B3 termasuk pembakaran yang tidak sesuai dengan persyaratan dapat menimbulkan pencemaran tanah, air maupun udara serta gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Pembakaran limbah B3 dapat menghasilkan senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.”

Sebelumnya tim Gakkum Kementerian LHK juga telah menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Penyegelan juga dilakukan tim penyidik pada 21 Mei 2019 pada lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button