Baru, LKPJ Bupati Muba Mengacu Inpres Nomor 6 tahun 2020
EkbisNews.com. Sekayu – Ada yang baru dan berbeda dalam penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas Pelaksanaan Tugas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 2 di DPRD setempat, Kamis (25/2).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo, Bupati Dodi Reza Alex mengatakan, “Ada perbedaan pada penyusunan LKPJ 2020. LKPJ 2020 disusun dengan ketentuan tambahan mengacu pada Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 yang mengharuskan pemerintah daerah untuk memberikan alokasi anggaran khusus penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.”
Menurut Dodi, biasanya LKPJ disusun dengan struktur penulisan yang memuat keterangan mengenai arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“Dalam rangka mencapai visi Kabupaten Muba telah ditetapkan misi Kabupaten Muba yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memacu pembangunan infrastruktur secara masif, meningkatkan kemandirian ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, menciptakan generasi muda Muba yang religius, mengelola SDA secara optimal dan bertanggung jawab serta memberdayakan perempuan dan melindungi anak serta penyandang disabilitas,” ujar Bupati Dodi Reza Alex
“Untuk mencapai visi dan misi tersebut,” menurut Dodi, “Dilakukan langkah-langkah nyata yang diwujudkan dalam program prioritas pembangunan tahun 2020 yaitu, penguatan konektivitas dan infrastruktur dasar yang berkelanjutan, peningkatan nilai tambah ekonomi berbasis lingkungan, peningkatan kualitas pembangunan manusia serta pemantapan reformasi birokrasi.”
Di luar program prioritas, Pemerintah Kabupaten Muba pada tahun anggaran 2020 menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diterima oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Muba dengan program kegiatan yaitu program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan.
“Program ini kami aplikasikan melalui Inovasi daerah dengan mewujudkan pembangunan jalan menggunakan aspal karet, mendirikan pabrik aspal karet di Kota Sekayu, serta shifting dari sumber energi fosil ke energi hijau yang berasal dari minyak kelapa sawit,”jelasnya.
Dodi berharap LKPJ yang disampaikan mampu jadi gambaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin selama tahun anggaran 2020. Dan mengharapkan anggota DPRD Muba dapat memberikan pandangan dan masukan guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Kabupaten Muba pada tahun berikutnya.
Pada akhir penjelasannya Bupati Muba mengajak seluruh komponen masyarakat, anggota DPRD, jajaran FKPD, perangkat daerah dan segenap elemen pemangku kepentingan untuk selalu disiplin menerapkan perilaku hidup sehat serta selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). “Ini sebagai bentuk dukungan kita terhadap upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Dodi Reza Alex juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba dalam proses penganggaran, pembahasan dan pengesahan APBD tahun 2021.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Muba Sugondo menjelaskan, rapat mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahap pertama dalam pembahasan LKPJ. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Panitia khusus DPRD, kemudian Rapat Paripurna Masa Persidangan II rapat ke 3 Penyampaian Laporan Pansus Hasil Pembahasan LKPJ dan selanjutnya Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ.
Editor : Maspril Aries