NASIONAL

Sah! Harga Rokok Naik, Masyarakat Perokok Menjerit

EkbsiNews.com, Palembang – Rabu, 1 Januari 2020 pemerintan memutuskan menaikan tarif cukai rokok secara efektif.Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Masyarakat perokok menjerit terhadap kebijakan pemerintah yang resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen dan harga eceran terendah rokok juga naik rata-rata sebesar 35 persen mulai hari ini Kamis (2/1/2020).

“Beratlah kalo dinaikkan sampai 35 persen. Kebutuhan saya merokok Sampoerna putih seharinya dua bungkus. Kalo memang harganya sudah pada naik hari ini, ya kalau untuk menghilangkan kebiasaan tidak bisa mendadak. Barangkali cari merek lain yang lebih murah dari merek rokok yang selama ini kita hisap dengan rasa yang tidak jauh berbeda,” kata salah seorang perokok, Drs Bagindo Togar Butar Butar.

Perokok lainnya Drs H Zulfaini M Ropi MSi mengaku meski dirasakan bakal memberatkan dengan kenaikan HET 35 persen, namun baginya bakal tetap mengkonsumsi 2 bungkus Gudang Garam Filter (GP) setiap harinya.

“Saya sehari bisa dua bungkus rokok GP. Sampai sekarang belum tahu kalau harganya naik. Memang dengar kabar-kabarnya begitu. Menurut pandangan saya, kalau perokok yang sudah kecanduan, narkoba saja yang mahal masih dibeli orang. Apalagi GP ini Rp 18 ribu sebungkus di warung. Mungkin bagi perokok duitnya biasa-biasa bakal mengurangi yang tadinya dua bungkus jadi sebungkus sehari. Tapi kalau saya masih tetap dua bungkus sehari,” kata Zulfaini. Sebagaiaman dilansir dari sripoku.com

Afan Azmi Djambak yang sehari-harinya bisa menghabiskan satu setengah bungkus rokok Dji Sam Soe kretek mengaku berat nantinya dinaikkan 35 persen.

“Memang belum naik harganya di warung, masih Rp 17 ribu per bungkus. Nah kalo mengalami kenaikan otomatis berpikir, apakah mau berhenti merokok ataukah berhenti beli rokok alias minta dengan kawan,” ungkap Afan.

Lihat Juga  Pertamina RU VI Balongan Gelar Terapi Berhenti Merokok

Menurut pria berdarah Minangkabau ini pesimis, pemberlakukan kenaikan cukai rokok ini tidaklah mendongkrak pendapatan negara, malah justru bakal berkurang.

“Orang bisa saja sebagian akan beralih akternatif memakai rokok daun, rokok elektrik (vape). Artinya kan target menaikkan cukai itu tidak akan tercapai. Malah berkurang yang membeli rokok tembakau yang menggunakan cukai ini,” kata Afan.

Ia sendiri baru saja mendengar komentar dari sesama kawan perokok yang mengaku biasanya mengkonsumsi 3 bungkus rokok Dji Sam Soe bakal mengurangi menjadi hanya 1 bungkus per harinya.

“Karena kita tahu nilai ekonomi sekarang rendah dari tahun sebelumnya. Mau usaha apa saja nampaknya banyak yang ngeluh. Kalo pemerintah ngotot menaikkan harga rokok, justru berdampak negatif,” terang Affan.

Sementara salah seorang pemilik warung yang menyediakan rokok, Basit di Perumahan Azhar Tanah Mas mengakui sebelum dinaikkan HET rokok, memang daya beli masyarakat terhadap rokok terutama yang bermerek ternama cenderung berkurang.

“Kalau untuk sekarang daya beli sudah berkurang. Kita rasakan sekali penjualan rokok merek ternama sudah berkurang,” kata Basit.

Ia menilai apalagi pelanggan biasanya dari membeli rokok bermerek yang mahal, sekarang sudah beralih ke rokok yang tak terkenal mereknya serta jauh lebih murah harganya.

“Rokok-rokok yang terbilang dak laku, yang jarang dibeli, sekarang beli yang itu cenderung mencari yang murah. Kalau dulu beli rokok yang bermerek Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Dengan rokok yang merek kurang terkenal ini hanya Rp 8 ribu, Rp 12 ribu,” jelasnya.

Kenaikan ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019. Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya.

Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.

Untuk rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang diubah aturannya. Pada jenis sigaret kretek mesin atau SKM golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp 1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp 740.

Lihat Juga  SK Baru Kemenag Akan Meresahkan Jamaah Haji

Kemudian pada jenis SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp 1.020 hingga Rp 1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp 455. Namun, untuk SKM II yang harganya lebih dari Rp 1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp 470.

 

Pada jenis rokok putih mesin atau SPM golongan I ditetapkan harga terendah Rp 1.790 dengan tarif cukai Rp 790. Sementara untuk golongan II, ditetapkan harga terendah Rp 1.015 hingga Rp 1.485 dengan tarif cukai Rp 470. Namun, jika harga ditetapkan lebih dari Rp 1.485, tarif cukai dikenakan sebesar Rp 485.

Pada jenis rokok kretek tangan atau sigaret putih tangan golongan I ditetapkan harga terendah Rp 1.015 sampai Rp 1.460 dengan tarif cukai Rp 330. Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp 1.460, ditetapkan cukai Rp 425.

Adapun untuk golongan II ditetapkan harga paling rendah Rp 535 dengan tarif cukai Rp 200 dan golongan III, ditetapkan harga paling rendah Rp 450 dan dikenakan cukai Rp 110.

Adapun jenis rokok kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter dikenakan harga paling rendah Rp 1.700 dengan tarif cukai Rp 740. Sementara harga paling rendah untuk rokok jenis tembakau iris ditetapkan Rp 55 hingga Rp 275 dengan cukai Rp 10 hingga Rp 30 per batang.

Selanjutnya, jenis rokok daun dikenakan harga terendah Rp 290 dengan cukai Rp 30. Jenis rokok Sigaret kelembak kemenyan dikenakan harga paling rendah Rp 200 dengan cukai Rp 25.

Terakhir, untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp 495 hingga Rp 198.000. Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp 495-Rp 5.500 dikenakan cukai Rp 275. Lalu cerutu harga Rp 5.500-Rp 22 ribu dikenakan cukai Rp 1.320.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran yang sudah tertera tidak boleh lebih rendah dari peraturan tersebut. Kegiatan penyediaan pita cukai juga harus segera dilaksanakan setelah PMK tersebut diundangkan paling lambat 1 Februari 2019.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button