Bisnis

Pupuk Indonesia Siapkan Stok 347 Ribu Ton Pupuk Non Subsidi

EkbisNews.com, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk non subsidi bagi masyarakat petani tersedia sampai ke lini III dan kios-kios pupuk resmi.

Dalam siaran pers PT Pupuk Indonesia menyebutkan, holding BUMN pupuk tersebut telah menyiapkan stok pupuk non subsidi sebanyak 347.664 ton yang tersedia di lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi. Stok tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 212.916 ton, pupuk NPK sebanyak 133.186 ton, pupuk SP 36 tersedia 430 ton, pupuk ZA sebanyak 968 ton dan pupuk organik 164 ton.

“Ketersediaan stok pupuk non subsidi tersebut disiapkan guna mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, Kamis (30/7).

FOTO : Humas PT Pupuk Indonesia

Menurut Wijaya, Pupuk Indonesia telah meminta produsen pupuk untuk meningkatkan ketersediaan pupuk non subsidi di kios-kios resmi. “Apabila terjadi kekurangan, kami menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian dapat  terjaga,” ujarnya.

Lihat Juga  Laba Bersih Semen Baturaja 2021 Naik 372 Persen

Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga stok pupuk bersubsidi. Data stok per 27 Juli 2020 menunjukan stok pupuk bersubsidi masih dalam kondisi yang aman. Tercatat, total stok sebanyak 857.158 ton yang terdiri dari 544.171 ton pupuk Urea, 131.181 ton pupuk NPK, 75.292 ton pupuk SP-36, 45.932 ton pupuk ZA dan 60.582 ton pupuk organik.

Stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, antara lain: PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri),

Pupuk Indonesia juga menjamin kelancaran distribusi pupuk bersubsidi tidak terganggu oleh pandemi Covid-19. Hingga pertengahan Juli 2020, Perseroan telah menyalurkan sebanyak 5.146.336 juta ton atau setara 65 persen dari total alokasi di tahun 2020 yang sebesar 7.949.303 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.

Lihat Juga  RUPS Semen Baturaja Rombak Dewan Komisaris

“Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia.

Sementara itu para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button