PSBB DKI Jakarta Larang Ojol Bawa Penumpang
EkbisNews.com, Jakarta — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Jakarta pada Jumat (10/4) dipastikan berimbas pada pengendara taksi dan ojek online. Selama 14 hari sejak diberlakukan, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati para pengemudi.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penetapan PSBB di Ibu Kota Jakarta ini bertujuan memutus mata rantai virus Corona SARS-CoV-2. Karena menurut data, provinsi DKI Jakarta sebagai daerah terbanyak sebaran kasus positif corona.
“Untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh tapi dibatasi penumpangnya,” kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (7/4) malam.
Pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
“Ya, sesuai Permenkes,” ucap Syafrin
Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tak melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB.
“Kendaraan pribadi (yang masuk ke Jakarta) tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum,” ucap Anies.
Hanya saja pihaknya hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Pembatasan mulai dari jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh agar ada jarak sesama penumpang.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus,” ujar Anies