Energi

Pasokan Batu bara PLN Kritis, Ekspor Dilarang 1 – 31 Januari 2022

Kapal tongkang mengangkut batu bara melintas di Selat Bangka.

EkbisNews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tepat pada akhir tahun 2021 tanggal 31 Desember melarang penjualan batu bara ke luar negeri menyusul krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP (Independent Power Producer). Larangan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM.

Surat Nomor : B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang  PKP2B, Direktur Utama Perusahaan pemegan IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi/ kontrak serta Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara.

Dalam surat tersebut menyebutkan, “Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi cuaca ekstrim pada Januari dan Februari 2022 maka seluruh perusahaan dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak 1 – 31 Januari 2022.

Kepada perusahaan batu bara tersebut diwajibkan memasok seluruh  produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum kepada perusahaan dan atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.

Keputusan Pemerintah mengamankan pasokan batu bara tersebut mendapat apresiasi dari Aspebindo (Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia). Dalam siaran persnya Ketua Umum Aspebindo Anggawira memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan energi dalam negeri.

Lihat Juga  Sambut Lebaran, PLN Siagakan 1.370 Petugas Amankan Pasokan Listrik

“Kekayaan batubara Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat. Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di Aspebindo mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu,” katanya.

Anggawira juga menyampaikan harus ada reformulasi model usaha pertambangan batu bara di masa yang akan datang. Menurutnya, di sisi lain, setiap kebijakan itu harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batu bara, suatu kebijakan juga harus diimplementasikan secara komprehensif. UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, tambang-tambang besar pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang akan habis kontraknya bahwa ini sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerjasama dengan PLN dan Pemerintah.

“Mungkin model bisnisnya yang bisa dijalankan ialah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor. Sebagaimana amanat UUD Pasal 33 Ayat (3) yaitu bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Anggawira.

Lihat Juga  Nelayan Muba Beralih dari BBM ke BBG

Sementara itu menurut Sekretaris Jendral Aspebindo Muhammad Arif, berdasarkan fenomena kelangkaan ini diperlukan wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batu bara nasional dalam merumuskan kebijakan, dan Aspebindo siap menjadi wadah tersebut.

“Kami memahami ini ada kaitannya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun, dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dari PLN tetap dapat terpenuhi. Disamping itu  kemungkinan komitmen pasokan kontrak batu bara antara pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan PLN. Seharusnya PLN mengutamakan kontrak kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volume nya dengan mengutamakan mitra mitra PLN existing,” ujarnya.

Menurut Anggawira, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara  sekaligus menjaga pasokan dalam negeri. “Kestabilan kondisi pasar batu bara sangat penting untuk terpenuhinya pasokan batu bara dalam jangka panjang. Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali di masa yang akan datang, tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batu bara Indonesia di mata internasional,” katanya.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button