Bisnis

Lion Air Mulai Terbang Lagi Hari Ini

EkbisNews.com, Jakarta —  Lion Air akan kembali mengudara melayani penerbangan penumpang domestik mulai hari ini, Rabu (10/6). Sebelumnya, Lion Air memutuskan untuk menghentikan penerbangan pada 5 Juni lalu karena banyak calon penumpang tak dapat melaksanakan perjalanan akibat kesulitan memenuhi kelengkapan dokumen terbang di tengah pandemi covid-19.

Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan rencana operasional kembali mempertimbangkan pengaturan kembali persyaratan calon penumpang yang lebih sederhana.

Aturan tercantum pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19).

Selain itu, perseroan menilai calon penumpang pesawat udara semakin memahami, serta bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan. “Surat edaran tersebut mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana,” ujarnya, Selasa (10/6).

Lihat Juga  100 Ribu UMKM Migrasi ke Bisnis Online Bersama Gojek

Dalam aturan baru, tiap calon penumpang pesawat hanya membutuhkan bukti tes kesehatan, seperti PCR, rapid test atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group, lanjutnya, rapid test memiliki masa berlaku 3 hari. Sedangkan, masa berlaku PCR lebih lama, yakni 7 hari.

Apabila PCR dan rapid test tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza dari dokter rumah sakit maupun puskesmas.

“Setiap calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” terang Danang mengingatkan.

Lihat Juga  PGN - Sinopec Tandatangani Perjanjian Jual Beli LNG

Dilansir dari cnnindonesia.com,  Lion Air meminta setiap calon penumpang mematuhi aturan penerbangan di masa pandemi. Meliputi, tiba di terminal keberangkatan 4 jam sebelumnya.

Kemudian, calon penumpang wajib menggunakan masker, mencuci tangan, mengikuti ketentuan jaga jarak fisik (physical distancing), menjaga kebersihan selama di badan pesawat, serta mengikuti petunjuk awak pesawat.

Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button