Uncategorized

ConocoPhillips Kembali ke Corridor, Muba Dapat Apa?

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

Perjalanan sejarah industri minyak dan gas (migas) di Indonesia adalah perjalanan panjang bangsa Indonesia, bahkan lebih tua dari usia kemerdekaan Republik Indonesia yang akan berusia 74 tahun pada 17 Agustus 2019. Indonesia pernah menjadi negara penghasil minyak dan gas yang memiliki peran signifikan di dunia internasional. Masa Orde Baru Indonesia pernah bergabung dalam organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi atau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries).

Ekspor minyak Indonesia mampu mendongkrak performa ekonomi Indonesia cukup signifikan. Nilai ekspor energi fosil tersebut pada masa 1951-1965 menyumbang 14 persen hingga 38.5 persen total ekspor Indonesia. Periode 1972-1985, sektor migas adalah penyumbang pendapatan negara yang cukup besar yaitu 28 persen (1970), 58 persen (1975), 69 persen (1980), dan 58 persen (1985). Kemudian sumbangan sektor migas pada pendapatan negara mengalami penurunan menjadi 34 persen (1990), 10,64 persen (2002), 8,31 persen (2005), dan 7,77 persen (2006). Indonesia pun kemudian keluar dari organisasi OPEC.

Industri migas Indonesia merupakan sektor strategis. Sampai kini migas tetap menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan politik tinggi dibanding sumber daya alam lainnya. Pada era otonomi daerah sektor migas masih menjadi primadona sumber pendapatan daerah penghasil migas. Pendapatan daerah tersebut salah satunya dari dana bagi hasil migas seperti yang dinikmati beberapa kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel), diantaranya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Bagi daerah seperti Kabupaten Muba untuk pendapatan daerah dari sektor migas bukan hanya dari dana bagi hasil migas, dari pajak atau retribusi daerah berasal dari perusahaan atau KKSS (kontraktor kontrak kerja sama) dan dana CSR (corporate social responsibility) tapi bisa juga dari pendapatan yang diperoleh melalui Participating Interest (PI) atau partisipasi daerah penghasil.

Di Kabupaten Muba ada beberapa perusahaan KKSS yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi diantaranya PT Medco E&P Indonesia, PT ConocoPhillips, Pertamina dan konsorsium Repsol, Petronas, dan Mitsui Oil Exploration yang baru menemukan cadangan gas terbesar keempat di dunia sepanjang 2018-2019.

Diantara KKSS yang beroperasi di wilayah Muba ada dua KKSS yang terminasi atau berakhir kontraknya pada 2023, yaitu PT Medco E&P Rimau di blok Rimau pada 22 April 2023 dan PT ConocoPhillips (Grissik) Ltd pada 19 Desember 2023.

Untuk ConocoPhillips, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada 22 Juli 2019 telah menandatangani Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada Blok Corridor.

Lihat Juga  Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Batal Turun Hari Ini

Persetujuan perpanjangan kontrak kerja sama tersebut telah ditetapkan dengan pemegang hak partisipasi (PI) ConocoPhillips (Grissik) Ltd sebesar 46 persen sebagai operator, Talisman Corridor Ltd (Repsol) sebesar 24 persen dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30 persen. Hak partisipasi yang dimiliki tersebut sudah termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya PI ConocoPhillips sebesar 54 persen, Pertamina 10 persen dan 36 persen Repsol Energy.

Berdasarkan SK Menteri ESDM tersebut berarti perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat PT ConocoPhillips urung angkat kaki dari Muba atau Sumatera Selatan (Sumsel) karena berakhirnya kontrak KKSS (kontraktor kontrak kerja sama) di blok Corridor pada 19 Desember 2023. PT ConocoPhillips melalui ConocoPhillips (Grissik) Ltd akan kembali menjadi operator selama dua puluh tahun ke depan sampai 2043. Kembalinya PT ConocoPhillips ke blok Corridor, Pemerintah Kabupaten Muba bisa mendapatkan apa?

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi kontrak untuk wilayah blok Corridor luas wilayah kerja 2.360 Km2, wilayahnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Blok Corridor mencakup lapangan : Suban, Sumpal, Dayung, Gelam, Letang, Tengah, Rawa, South Rawa, North Rawa, Sambar, North Sambar, Suban Baru, Rebonjaro, Grissik, Keban, Bertak, Dangku, Puyuh, dan Kilau. Berdasarkan validasi data 31 Agustus 2017, jumlah sumur sebanyak 422 dengan 37 sumur produksi dan 385 sumur non produksi.

Produksi gas blok Corridor berperan sangat vital bagi energi listrik negara Singapura. Gas dari Grissik dialirkan melalui jalur pipa yang dioperasikan oleh PT Transportasi Gas Indonesia (TGI ) ke Singapura. Terang benderang Singapura tidak bisa dilepaskan dari peran gas bumi Indonesia.

Menurut Manajer Regional Office 4 PT TGI Oddi Jaka Rinaldi, tanpa suplai dari Pemping di Batam, Singapura akan gelap gulita. Untuk suplai energi gas kepada pembangkit listriknya 50 persen gasnya berasal Grissik yang mengalir menuju stasiun Pemping. (www.batampos.co.id, 28/9/2018).

Particitipating Interest Muba

Mungkinkah Pemerintah Kabupaten Muba menjadi bagian dari pengelola blok Corridor melalui PI? Pemerintah telah mengatur Participating Interest (PI) dalam industri migas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam PP No.35/ 2004 pasal 34 menyebutkan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen (sepuluh per seratus) kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Lihat Juga  Konsen Menjaga Lingkungan, PTBA Raih Proper Emas ke Enam Kalinya

PI atau hak partisipasi adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerjasama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Participating Interest meliputi kewajiban berupa kewajiban mengeluarkan biaya dan hak berupa hak untuk mendapatkan bagi hasil. PI adalah untuk memberikan manfaat bagi daerah, yaitu supaya daerah penghasil migas dapat ikut menikmati sumber kekayaan migasnya dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah migas.

Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, sejak rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI sebesar 10 persen kepada BUMD. Modal yang disetor kepada kontraktor dapat ditalangi lebih dahulu oleh perusahaan migas dengan pengembalian tanpa bunga.

Aturan tentang Participating Interest (PI) juga tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Tujuan dari Permen ESDM ini yaitu untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan minyak dan gas.

Saat membahas masalah besaran PI banyak daerah yang meminta kepada pemerintah pusat untuk memperoleh hak partisipasi atau participating interest (PI) di atas 10 persen. Seperti saat pembahasan blok Mahakam pada 2015, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak setuju hanya mendapat 10 persen saham dari blok Mahakam, daerah itu meminta hak PI sebesar 19 persen.

Namun pemerintah tetap bertahan pada 10 persen. Akhirnya pada 17 Juli 2019 PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) operator yang menguasai 100 persen PI wilayah kerja (WK) Mahakam mengalihkan 10 persen PI kepada BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebesar 10 persen.

Bagi Pemkab Muba mendapatkan PI sebesar 10 persen dari blok Corridor merupakan hak yang harus diperjuangkan dan akan bisa menambah pundi-pundi PAD dari sektor migas. Sebagai gambaran Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mendapat PI sebesar 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) atau blok Offshore North West Java (ONWJ) melalui BUMD PT Migas Hulu Jabar (MUJ) pada 2018 mencatat laba bersih selama 2018 sebesar 7,84 juta dolar AS atau sekitar Rp112 miliar, dari laba tersebut Pemprov Jabar mendapat deviden sekitar 2,59 juta dolar AS. ●

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button