NASIONAL

Bupati Muba Sampaikan Lima Raperda ke DPRD

EkbisNews.com, Sekayu – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat. Lima Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna masa persidangan II rapat ke-5 dan ke-6 dalam rangka Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda, Penyampaian Penjelasan Raperda Inisiatif Eksekutif oleh Bupati dan Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten, Senin (6/4) di ruang rapat paripurna DPRD Muba.

Rapat paripurna berlangsung dengan menjalankan protokol kesehatan waspada Covid-19, serta para anggota DPRD yang menjaga jarak fisik, menggunakan masker serta memanfaatkan aplikasi zoom clouds meeting.

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Dodi Reza Alex menyampaikan Lima Raperda inisiatif Pemkab Muba, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

Lihat Juga  50 Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 Resmi Dilantik

Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkab Muba dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat dan Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan yaitu, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi desa definitif.

“Kami sangat berharap Raperda tersebut dapat dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muba,” kata Dodi.

Pada rapat paripurna tersebut juga disampaikan satu Raperda prakarsa dari DPRD yang diajukan anggota DPRD dari Fraksi PAN Dedi Zulkarnain yang menyampaikan usulan Raperda tentang Pengarustamaan Gender.

Lihat Juga  Digitalisasi Ala BPPRD Muba Pacu Target PAD

Menurutnya, di Kabupaten Muba pelaksanaan pengarustamaan gender masih terdapat kesenjangan gender, yaitu terdapat perbedaan peran yang dijalankan oleh laki-laki dan perempuan terutama dalam menerima manfaat dan penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan.

“Tujuan dan sasaran penyusunan Raperda tentang pengarustamaan Gender adalah menyikapi apa yang menjadi kendala dan penyebab kesenjangan gender secara internal dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut, kemudian merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan diperlukannya pembentukan Raperda tentang Pengarustamaan Gender,” kata Dedi Zulkarnain.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button