2020 Muba Selenggarakan Pilkades Serentak 65 Desa
EkbisNews.com, Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kembali menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di daerah itu.
Bupati Muba Dodi Reza Alex silahturahmi dan dengar pendapat dengan Kepala Desa, BPD, Kepala Dusun dan Operator Desa, Jumat (24/1) mengatakan, “Pada 2020 kembali akan dilaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Kepada masyarakat saya imbau harus ikut berpartisipasi untuk menyukseskannya agar benar-benar terpilih pemimpin yang sesuai keinginan. Pemilihan Kepala Desa merupakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin tingkat desa.”
Pada silahturahmi yang dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Kepala Dinas PMD Muba Richad Chahyadi menjelaskan, Pilkades serentak -ada 2020 akan dilaksanakan di 65 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
Menurut Richad Chahyadi pemilihan kepala desa akan dilaksanakan untuk kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2019 dan 2020. “Kepala desa adalah perpanjangan tangan pemerintah tingkat desa yang dipilih oleh masyarakat secara langsung. Kepada seluruh bakal calon kepala desa yang akan berkompetisi agar mempersiapkan diri sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Kepala PMD Muba Richard Chahyadi juga menjelaskan sebanyak 65 Kepala Desa yang akan dilaksanakan pemilihan tercatat ada yang habis masa jabatan tahun 2019 dan 2020. Pemkab Muba sesuai dengan Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.6 Tahun 2019 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada saat ini tengah menyusun persiapan pelaksanaan Pilkades serentak 2020.
Daftar desa yang habis masa jabatan Kades pada 2019 adalah Tanjung Selatan Lais, Sukarami, Bailangu, Muara Teladan, Bandar Jaya, Sungai Medak, Sungai Batang, Rimba Ukur, Lumpatan II, Pagar Kaya, Sukalali, Kertayu, Sindang Marga, Tebing Bulang, Gajah Mati, Rukun Rahayu, Talang Mandung, Sidorahayu, Suka Makmur, Bangun Harja, Bukit Indah, Warga Mulya, Air Putih Ulu, Sialang Agung, Cinta Karya, Air Putih Ilir.
Kemudian, Keban II, Kemang, Ngunang, Tanjung Raya, Sri Gunung, Berlian Makmur, Mulyo Rejo, Bumi Kencana, Sumber Rejeki, Cinta Damai, Panca Tunggal, Tanjung Dalam, Mekar Jaya, Sumber Agung, Karya Maju, Cipta Praja, Tenggulang Baru, Supat, Tanjung Kerang.
“Kades yang akan habis masa jabatan tahun 2020 yakni. Bero Jaya Timur, Jud II, Ulak Teberau, Karang Ringin I, Langkap, Tenggulang Jaya, Letang, Lubuk Buah, Saud, Ulak Kembang, Bukit Selabu, Bukit Pangkuasan, Sako Suban, Pengaturan, Danau Cala, Teluk, Petaling, Teluk Kijing I, Epil, dan Rantau Keroya,” ujarnya.
Kepala PMD juga menjelaskan syarat bagi bakal calon kades yang ingin ikut serta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya , berpendidikan minimal SMP sederajat, berusia paling rendah 25 tahun dan maksimal 65 tahun disaat mendaftar.
Syarat lain, tidak pernah menjabat kades selama tiga kali masa jabatan dan tidak menggunakan narkoba. Bagi calon kepala desa dalam satu desa lebih dari lima bakal calon maka panitia akan melakukan seleksi tambahan sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No.82 Tahun 2019.
Seusai dengan arahan dari Ombudsman RI menurut Richard, akan diutamakan pada pengalaman kerja di pemerintahan, umur dan tingkat pendidikan. Ketentuan ini untuk mempermudah penyaringan dan lebih transparan serta objektif yang dilakukan panitia penyaringan dan seleksi.
Editor : Maspril Aries