NASIONAL

Etik dan Hukum Mahkota Wartawan

Catatan : Kamsul Hasan
Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta
dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Kesadaran menegakkan etika dan hukum menjadi puncak tujuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan mahkota wartawan.

Melalui pelatihan dengan materi tentang “Hukum, Etik dan Berbagai Pedoman Pemberitaan”  diharapkan membuahkan kesadaran wartawan profesional dalam menghasilkan produk jurnalistik.

Ada sejumlah materi yang ternyata selain diatur oleh UU juga diatur etik. Hak Tolak adalah salah satunya. Wartawan diberikan ”kekebalan hukum” oleh Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk tidak mengungkap identitas nara sumber tertutupnya.

Memang tidak ada sanksi hukum secara langsung pada UU Pers bila wartawan melanggar pasal ini.

Namun masyarakat pers juga memasukkan Hak Tolak pada Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang bila dilanggar bisa dijatuhi sanksi Dewan Pers.

Nara sumber tertutup yang identitasnya dibuka bisa juga gunakan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindakan membuka rahasia jabatan, berbunyi :

  1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaaanya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.9000,-.
  2. Jika kejahatan ini dilakukan terhadap orang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.
Lihat Juga  Jurnalisme Kloning dan Kegusaran Bung Firko

Hal lain yang diatur UU dan KEJ adalah tentang Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Perusahaan pers yang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah atau tidak melayani Hak Jawab diancam sanksi pidana denda maksimal Rp 500 juta.

Selain perusahaan pers, wartawan yang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah melanggar Pasal 3 KEJ, sedangkan tidak melayani Hak Jawab melanggar Pasal 11 KEJ, dengan sanksi Dewan Pers.

Bentuk sanksi Dewan Pers mulai peringatan sampai pencabutan sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagaimana diatur Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan atau Pembatalan Sertifikat UKW.

Lihat Juga  Sang Reporter di Tengah Pandemi Covid-19

Dewan Pers pun telah merevisi modul UKW pada akhir tahun 2018 yang diberlakukan pada UKW mulai tahun 2019 dengan menambah mata uji khusus tentang Hukum, Etik dan Berbagai Pedoman Pemberitaan.

Bahkan mata uji yang diberi nomor 1.1 (UKW muda), 2.1 (UKW madya) dan 3.1 (UKW utama) menjadi mata uji paling panjang durasi waktunya. Mata uji ini paling menentukan karena menjadi puncak kesadaran wartawan seperti gambar di samping ini.

∎ Disampaikan pada zoom meeting calon peserta UKW dari PWI Provinsi Lampung,  Jumat 26 Maret 2021.

Editor : Maspril Aries

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button