ASN Muba ke Luar Daerah, Potongan TPP dan Sanksi Menanti
EkbisNews.com, Sekayu – Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu ke luar daerah. Pembatasan tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Muba Nomor: 800/475/BKPSDM/2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemkab Muba Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muba menyebutkan, pembatasan ASN ke luar daerah ke wilayah dengan berstatus zona merah tersebut guna meminimalisir penularan wabah Covid-19 di wilayah Musi Banyuasin.
“Kalau masih tetap berpergian ke luar daerah, kita akan jatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen perhari selama isolasi mandiri hingga hukuman disiplin sedang sampai berat,” kata Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Senin (4/5).
Menurut Bupati Muba, aturan tersebut diberlakukan guna memutus rantai penularan Covid-19 khususnya di wilayah Muba. “Penularan Covid-19 ini kan sangat rentan, kalau pegawai masuk ke daerah zona merah atau bepergian dari luar daerah Muba tentu akan mengkhawatirkan,” ujarnya.
Sementara itu menurut Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan Instruksi Bupati Muba ini berlaku kepada seluruh pegawai atau ASN di lingkungan Pemkab Muba. “Untuk penjatuhan sanksi disiplin mulai dari yang sedang hingga berat,” katanya.
Sunaryo menjelaskan, selain sanksi disiplin sedang hingga berat, ASN yang melanggar instruksi Bupati Muba tersebut mendapat sanksi pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar 3 persen perhari selama isolasi mandiri. “Instruksi bupati sudah diedarkan ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Muba,” ujarnya.
Editor : Maspril Aries