NASIONAL

Berkinerja Baik Tangani Covid-19 Muba Mendapat Insentif Rp11,9 Miliar

EkbisNews.com, Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi salah satu daerah di Indonesia yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Buktinya, daerah ini memperoleh reward Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba adalah salah satu daerah dari 171 pemerintah kabupaten, kota dan provinsi yang menerima DID Tambahan tersebut.

“Alhamdulillah kami bersyukur kepada Allah SWT berkat komitmen bersama dan konsistensi dari organisasi perangkat daerah Muba bersama pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang maksimal, Pemerintah Kabupaten Muba mendapat Dana Insentif Daerah Tambahan dari pemerintah sebesar Rp11.924.596.000,” kata Bupati Muba Dodi Reza Alex, Selasa (21/7).

Mengutip isi Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.87 Tahun 2020 Bupati Dodi Reza Alex menyebutkan, “Dana Insentif Daerah Tambahan adalah dana yang bersumber dari APBN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19.”

Lihat Juga  Dodi Reza Alex Duduki Posisi ke-1 Bupati Terpegah 2019

Menurut Dodi, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Muba bersama pihak terkait dalam penanganan pandemi Covid-19. “Hasilnya Pemkab Muba menerima DID Tambahan, sesuai dengan PMK tersebut penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial,” ujarnya.

Selain berdasarkan kinerja baik penanganan Covid-19, PMK No. 87 pada Pasal 4 menyebutkan bahwa, data yang dipergunakan dalam perhitungan DID Tambahan adalah pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 sesuai PMK mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, setelah melakukan refocusing APBD Bupati Muba tidak ingin pengelolaan anggaran meleset dari sasaran, Bupati Muba Dodi Reza Alex menggandeng Kejaksaan Negeri Sekayu dan Polres Muba untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Juga meminta bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lihat Juga  Sri Mulyani Keluhkan Uang Negara Rp220 Triliun Menumpuk di Rekening Daerah

“Terkait dengan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 kami sangatlah berhati-hati dengan menggandeng APIP dan Kejari serta Polres Muba tentu dengan arahan dari KPK. Kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Bupati Muba.

Sementara itu menurut Sekretaris Daerah Muba Apriyadi, kriteria penilaian pemberian DID tambahan ini antara lain dari kinerja penganggaran dan pelaporan Covid-19 dan nilai epedemiologi.

“Pemkab Muba yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020,” ujarnya.

Dalam PMK Nomor 87/PMK.07/2020 disebutkan selain Pemkab Muba yang mendapat DID Tambahan di Sumsel adalah Pemerintah Kota Palembang, Pemkab Musi Rawas, Pemkab Ogan Komering Ilir, dan Pemkab OKU Timur.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button