Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ponsel-Laptop Ilegal di SPBU Soekarno Hatta Palembang
EkbisNews.com, Palembang – Penyelundupan barang elektronik Sebanyak 5.700 unit Handphone (Hp) merek Xiaomi, 328 unit laptop merk Asus, Lenovo dan 40 unit Tab Samsung di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) dan akan dibawa ke Jakarta dan Kerawang Bekasi berhasil di gagalkan
Untuk mengelabui petugas Bea Cukai Palembang, sopir truk yang mengangkut barang ilegal tersebut menutupinya dengan tumpukan ikan asin, jengkol dan kemiri.
“Saat dilakukan penggeledahan ternyata barang bukti ini ditutupi jengkol, kemiri dan ikan asin,” ujar Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono, saat merilis Rabu (27/11) kepada awak media.
Barang bukti tersebut masuk melalui jalur laut pantai timur Sumatera. Pengungkapan ini ternyata dilakukan pada Rabu (22/5/2019) lalu dan akan dilimpahkan ke Kejari Palembang.
Penangkapan bermula, saat Bea Cukai Palembang memperoleh informasi adanya bongkar barang impor illegal di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Banyuasin. Saat tiba ternyata barang tersebut telah selesai dimuat ke dua buah truk dan akan diselundupkan dibawa keluar Jakarta dan Karawang.
“Truk sudah jalan, lalu tim langsung melakukan pengejaran terhadap dua truk tersebut. Saat berhenti mengisi bahan bakar di SPBU yang berada di Jl Soekarno Hatta Palembang langsung digeledah dan langsung kita amankan,” ungkap Dwijo.
Ikut diamankan dua orang yakni DE (40) dan AA (30). Bila barang ini lolos dan beredar di pasaran, negara dapat di rugikan senilai Rp 1,2 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Barang-barang ilegal ini diduga masuk dari Singapura melalui jalur laut Pantai Timur Sumatera. Seluruh barang bukti dan dua orang yang diamankan sudah kami limpahkan ke Kejari Palembang dan saat ini proses di pengadilan,” terangnya sebagaiman dilansir dari sumeks. co
Sementara itu, Sabtu (16/1/2019) Bea Cukai Palembang juga mengamankan 1.100 botol miras oplosan di Perumahan Alam Indah Lestari, Indralaya, Kabupaten Ogan llir. Ikut diamankan pemilik dan distributor miras ilegal berinisial AM dan pembuat berinisial JI.
Miras ilegal ini, terungkap saat ada pengambilan tutup botol dan botol kosong. Dari pemeriksaan, ternyata miras ini sengaja dibuat di Indralaya dan didistribusikan di wilayah Indralaya dan Palembang.
Am dan JI dikenakan Sanksi Pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai Nomer 39/2007 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kerugian yang diderita negara kurang lebih senilai Rp200 juta
SIBERNAS.com, Palembang – Penyelundupan barang elektronik Sebanyak 5.700 unit Handphone (Hp) merek Xiaomi, 328 unit laptop merk Asus, Lenovo dan 40 unit Tab Samsung di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) dan akan dibawa ke Jakarta dan Kerawang Bekasi berhasil di gagalkan
Untuk mengelabui petugas Bea Cukai Palembang, sopir truk yang mengangkut barang ilegal tersebut menutupinya dengan tumpukan ikan asin, jengkol dan kemiri.
“Saat dilakukan penggeledahan ternyata barang bukti ini ditutupi jengkol, kemiri dan ikan asin,” ujar Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono, saat merilis Rabu (27/11) kepada awak media.
Barang bukti tersebut masuk melalui jalur laut pantai timur Sumatera. Pengungkapan ini ternyata dilakukan pada Rabu (22/5/2019) lalu dan akan dilimpahkan ke Kejari Palembang.
Penangkapan bermula, saat Bea Cukai Palembang memperoleh informasi adanya bongkar barang impor illegal di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Banyuasin. Saat tiba ternyata barang tersebut telah selesai dimuat ke dua buah truk dan akan diselundupkan dibawa keluar Jakarta dan Karawang.
“Truk sudah jalan, lalu tim langsung melakukan pengejaran terhadap dua truk tersebut. Saat berhenti mengisi bahan bakar di SPBU yang berada di Jl Soekarno Hatta Palembang langsung digeledah dan langsung kita amankan,” ungkap Dwijo.
Ikut diamankan dua orang yakni DE (40) dan AA (30). Bila barang ini lolos dan beredar di pasaran, negara dapat di rugikan senilai Rp 1,2 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Barang-barang ilegal ini diduga masuk dari Singapura melalui jalur laut Pantai Timur Sumatera. Seluruh barang bukti dan dua orang yang diamankan sudah kami limpahkan ke Kejari Palembang dan saat ini proses di pengadilan,” terangnya sebagaiman dilansir dari sumeks. co
Sementara itu, Sabtu (16/1/2019) Bea Cukai Palembang juga mengamankan 1.100 botol miras oplosan di Perumahan Alam Indah Lestari, Indralaya, Kabupaten Ogan llir. Ikut diamankan pemilik dan distributor miras ilegal berinisial AM dan pembuat berinisial JI.
Miras ilegal ini, terungkap saat ada pengambilan tutup botol dan botol kosong. Dari pemeriksaan, ternyata miras ini sengaja dibuat di Indralaya dan didistribusikan di wilayah Indralaya dan Palembang.
Am dan JI dikenakan Sanksi Pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai Nomer 39/2007 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kerugian yang diderita negara kurang lebih senilai Rp200 juta