Presiden Joko Widodo Resmikan TPA Regional Banjarbakula
EkbisNews.com, Banjarbaru – Dalam kunjungan ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) yang akan berlangsung hari ini, Sabtu (8/2), Presiden Joko Widodo telah tiba di Banjarmasin, Jumat (7/2). Agenda pertama Presiden meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula.
Pada peresmian TPA yang terletak di Kabupaten Banjabaru tersebut Presiden didampingi Menteri Polhukam Machfud MD, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Presiden mengapresiasi adanya TPA Regional Banjarbakula yang melibatkan beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan. TPA ini memiliki luas lahan kurang lebih 15 Hektare yang melayani masyarakat di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
TPA dapat mengolah sampah sebesar 790 ton perhari. Teknologi yang digunakan adalah sanitary landfill dilengkapi dengan pengolahan air lindi 1,5 liter perdetik, sehingga lingkungan sekitar tidak tercemar timbulan sampah dan bau.
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, pembangunan TPA Regional Banjarbakula dengan teknologi dan pengelolaan sanitary landfill ini seirama dengan revitalisasi Program Adipura dari KLHK. “Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan pengelolaan sampahnya dengan TPA yang open dumping,” katanya.
Kemudian juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
“Target Jakstranas adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen. Pemerintah Daerah diharuskan menyusun Dokumen Kebijakan Strategi Daerah atau Jakstrada dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan satu tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota,” kata Menteri Siti Nurbaya.
Dalam konteks itulah Program Adipura mengalami titik belok baru atau revitalisasi sebagai salah satu instrumen dalam mengubah wajah perkotaan di Indonesia. Program Adipura menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya.
Editor : Maspril Aries