NASIONAL

Bantuan Kelurahan 5 Persen Cair Meski Belum Sepenuhnya Dipenuhi Pemkot

EkbisNews.com, Palembang -Pemerintah Kota Palembang mulai dicairkan bantuan setiap kelurahan dari APBN dan 5 persen APBD, namun pemkot Palembang belum bisa menganggarkan sepenuhnya 5 persen.

Dana Kelurahaan dari pusat sudah cair sebesar Rp18 miliar dari total Rp 37,7 miliiar yang dibantu oleh pemerintah pusat. Sisanya akan dicairkan secara bertahap dari pusat ke pemerintah kota Palembang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu mengatakan, pemkot belum bisa memenuhi 5 persen anggaran dari APBD untuk dana kelurahaan. Sehingga tahun ini hanya mampu memberikan anggaran untuk Kelurahaan sebesar Rp 13 miliar.

Lihat Juga  Etik dan Hukum Mahkota Wartawan

Sehingga dana kelurahaan baik dari pusat dan 5 persen dari APBD hanya Rp 50 miliar. Sehingga tiap kelurahaan hanya mendapatkan dana sebesar Rp467 juta.

Menurut dia, pihaknya bisa memenuhi 5 persen dari anggaran APBD untuk kelurahaan pada APBD perubahan. Sebab, jika tidak dipenuhi sebesar 5 persen sesuai amanat dari pemerintah pusat, maka Pemkot bisa dapat sanksi.

“Sanksinya bisa kena potongan dana DAK dan dana-dana lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pada tahun mendatang, dana kelurahan sudah maksimal sebab 5 persen sebab akan diposkan sepenuhkan di APBD.

Hoyin mengatakan, dana kelurahaan bantuan dari pusat ini sudah harus dipertanggung jawabkan pada Agustus 2019. Sehingga hanya punya waktu sekitar dua bulan lagi untuk memaksimalkan untuk menggunakan anggaran tersebut.

Lihat Juga  Pj Gubernur Sumsel Fatoni Hadiri Rakor Pj Kepala Daerah, Ini 7 Arahan Presiden Jokowi

“Agustus sudah ada pertanggungjawaban, kita cuma punya waktu sebentar untuk memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut,” katanya.

Pengalokasian 5 persen APBD untuk kelurahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Reporter : Pitria

Editor: Handoko Suprianto

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button