NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Peta Hutan Adat

EkbisNews.com, Jakarta – Indonesia kini memiliki peta hutan adat. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan peta hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Dalam siaran pers Kementerian LHK menyebutkan, Menteri LHK Siti Nurbaya, Senin (27/5) meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.

“Alhamdulillah, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Ini bentuk nyata kehadiran negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Lihat Juga  Pupuk Indonesia Bagi Masker, Ajak Masyarakat Selalu Pakai Masker

Melalui SK nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019, pemerintah menetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I seluas ± 472.981 Ha.

Terdiri dari hutan negara seluas ± 384.896 Ha, areal penggunaan lain seluas ± 68.935 Ha dan hutan adat seluas ± 19.150 Ha. Melalui keputusan ini pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.

“Penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan. Selain juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang ijin dan klaim pihak ketiga), serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda,” ujarnya.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, “Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari perhutanan sosial yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 ha. Saatnya Hutan untuk kesejahteraan rakyat indonesia.”

Lihat Juga  Lelang Jabatan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Diperuntukan Bagi ASN Saja

Penetapan ini menurut Menteri LHK, memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek di tingkat lapangan. ‘”Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak, serta fasilitasi percepatan penerbitan peraturan daerah,” ujarnya.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto, Kementerian LHK akan segera bersurat kepada para gubernur guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button