NASIONAL

Wartawan Timses Pilkada

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

Sejatinya seorang wartawan harus bersikap independen dan selalu mempertahankan dan menjaga independensinya dari intervensi atau pun pengaruh pihak lain

Ketua Dewan kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel) Kurnati Abdullah mengirim pesan ke grup WA Anggota PWI SS (Sumatera Selatan), pesan tersebut sebuah tangkapan gambar atau foto dari lembar Buletin Etika yang  diterbitkan Dewan Pers edisi Desember 2019. Foto tersebut berisi berita tentang Dewan Pers Terkini yang berjudul “Pers Harus Jaga Independensi.” Di bawah foto tersebut tertulis pesan “Untuk perhatian wartawan.”

Pesan tersebut mendapat tanggapan beragam oleh anggota grup. Tulisan ini tidak akan membahas perihal tanggapan tersebut. Lebih baik fokus membahas isi dari berita Buletin Etika tersebut yang memuat kutipan dari pernyataan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun. Isinya, “Wartawan jangan sampai ikut-ikutan menjadi tim sukses dalam pilkada atau bahkan terjun dalam politik praktis. Hal ini akan sangat mengganggu independensi media dan kepercayaan publik. Pers lokal harus bisa menjaga independensi dan profesionalismenya dalam pilkada tahun 2020.”

Dewan Pers sendiri terkait dengan hajatan politik, baik pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (pilkada) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Surat Edaran Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers periode 2016 – 2019 Yosep Adi Prasetyo tersebut, menyebutkan, “meminta kepada setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah atau calon Legislatif, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon untuk : 1). Segera non aktif sebagai wartawan. 2). Mengundurkan diri secara permanen.”

Sama seperti pesan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel, surat edaran Dewan Pers mendapat tanggapan yang beragam, ada yang pro dan ada yang kontra atau tidak setuju. Surat Dewan Pers tersebut jelas menyebutkan bahwa norma yang berkaitan dengan wartawan/ jurnalis mencalonkan diri sebagai kepala daerah/ wakilnya, atau tim sukses (timses) adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalis.

Dengan menjadi seorang kepala daerah/ wakil kepala daerah atau tim sukses sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik.

Bagi wartawan atau jurnalis yang bekerja pada sebuah institusi atau perusahaan pers, sebelum memilih bergabung menjadi timses dalam pilkada silahkan membaca UU Pers No.40 Tahun 1999 pada Pasal 6 dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Lihat Juga  Bupati Muba Tahan Dana Desa untuk Desa Tidak Sediakan Alat Pencegahan Karhutla

Dalam pelaksanaan pilkada berarti sudah jelas bahwa pers Indonesia harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama, dan tidak justru sebaliknya, menjadi “pemain” yang  menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap informasi yang dipasok media. Posisi wartawan dalam pelaksanaan pilkada atau pemilu hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI yang harus harus netral.

Ketika seorang wartawan atau jurnalis menjadi bagian dari timses calon kepala daerah maka saat itu tidak akan bersikap independen saat melakukan liputan dan saat menuliskan beritanya. Sejatinya seorang wartawan harus bersikap independen dan selalu mempertahankan dan menjaga independensinya dari intervensi atau pun pengaruh pihak lain, khususnya terkait kepentingan kekuasaan dan uang.

Menurut Ketua Dewan Pers 2016 – 2019 Yosep Adi Prasetyo, independensi dalam hal ini tidak sama artinya dengan tidak memihak. Sepertinya tak mungkin ada wartawan yang tak memihak. Namun pemihakan wartawan bukanlah pada orang atau kelompok, tetapi pada kebenaran, keadilan, dan perdamaian.

Saat seseorang memilih menjadi wartawan, sesungguhnya ia secara total telah memilih untuk menyerahkan diri guna mengabdi pada kepentingan orang lain dan kepentingan publik secara luas. Pekerjaan wartawan adalah sebuah profesi dalam rangka memenuhi hak atas informasi masyarakat yang dijamin oleh negara berupa kebebasan pers.

Mengutip Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku “The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and The Public Should Expect” atau lebih dikenal di kalangan wartawan/ jurnalis dengan sembilan elemen jurnalistik yang menjadi panduan profesional sekaligus etika profesi wartawan.

Pada elemen keempat menyebutkan, “Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput.” Wartawan atau jurnalis yang menjadi timses dalam pilkada tentu akan sulit memenuhinya. Sulit akan tetap indepen dari calon- kepala daerah peserta pilkada yang didukungnya. Dalam sebuah pilkada seorang wartawan atau jurnalis harus independen bukan netral. Independen harus lebih dipentingkan, bukan netralitas. Independen itu berbeda dengan netral.

Kovach dan Rosenstiel menempatkan independensi sebagai salah satu elemen penting dalam jurnalisme. Independensi bagi wartawan berada pada semangat dan pikirannya. Independensi diukur dari kredibilitas. Kredibilitas wartawan berakar pada akurasi, verifikasi dan kepentingan publik yang lebih besar dan hasrat untuk menyampaikan informasi.

Wartawan atau pers juga tidak boleh diam-diam menjadi pendukung salah satu calon kepala daerah. Jika wartawan atau jurnalis yang menjadi timses pada pilkada harus segera non aktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen. Maka bagi pers atau media massa yang memihak pada salah satu pasangan calon kepala daerah harus men-declare secara secara terbuka kepada publik bahwa mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.

Lihat Juga  Pewarta Foto Indonesia Resmi Konstituen Dewan Pers

Wartawan atau media yang independen, akan berdampak pada penyajian beritanya tidak menampilkan realitas sebenarnya. Keberpihakan pada salah satu pasangan calon kepala daerah atau ada intervensi akan berkorelasi pada berita-berita yang menguntungkan calon kepala daerah yang didukungnya.

Dalam pelaksanaan pilkada, keberadaan pers lokal atau media massa setempat adalah salah satu sumber informasi utama menjadi sarana yang cukup efektif untuk melancarkan kepentingan politik. Mengutip hasil survei The Asia Foundation dalam buku “Keberpihakan Pers pada Politisi dan Pengaruhnya Terhadap Berita” yang ditulis Ahmad Muklis Yusuf (2011),  bahwa lebih dari 90 persen masyarakat menggunakan media sebagai sumber informasi pemilihan umum.

Pers dan Pilkada

Pers atau media massa dalam pelaksanaan pilkada atau pemilu berfungsi sebagai alat komunikasi politik berupa kampanye, membentuk opini publik, propaganda, dan publikasi. Pers yang berfungsi sebagai pembentuk opini dan alat untuk propaganda politik dapat mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah tertentu.

Menurut Henry Subiakto dan Rachmah Ida dalam Komunikasi Politik, Media, & Demokrasi (2012), keberadaan media massa dalam pelaksanaan pemilihan umum memiliki peranan yang cukup besar dalam political empowerment terhadap warga negara di daerah. Pers memberikan serangkain informasi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah merupakan suatu bentuk komitmen media dengan tanggungjawabnya terhadap kepentingan umum (masyarakat).

Pers yang hidup di dalam negara demokrasi dapat menunjang keberadaan demokrasi dengan menyediakan akses kepada publik (free public sphere) dengan demikian pers berperan sebagai watch dog atau anjing penjaga yang bertugas dalam mengawasi berjalannya demokrasi. Pada akhirnya pers hadir menjadi salah satu instrumen yanga dapat mewujudkan checks and balances.

Pers dalam sebuah pilkada dapat menjalankan fungsi pendidikan dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Seperti melakukan voters education atau pendidikan pemilih melalui berita-berita yang disajikan tentang informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada. Pers harus mengajak masyarakat dalam rangka melakukan watching the political process dalam pemilihan kepala daerah.

Sebagai penutup, kutipan dari pernyataan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo bersama Nezar Patria dalam “The Television Industry in Post Authoritarian Indonesia”  (2013) dapat dibaca dan direnungkan para wartawan atau jurnalis dan pemilik perusahaan pers tengah meliput proses pilkada serentak sampai puncaknya pada hari pemilihan 9 Desember 2020.

“Kehadiran media bukanlah suatu ruang vakum, media bisa menjadi wahana untuk mendominasi, menguasai, mengarahkan pikiran publik, merekonstruksikan realitas dan menanamkan ideologi tertentu. Media menjadi alat untuk melegitimasi eksistensi dan struktur kekuasaan politik dan ekonomi. Tetapi sebaliknya media pun bisa menjadi alat untuk mendelegitimasi kekuasaan, membongkar kemandekan politik dan menjatuhkan kekuasaan yang otoriter.”  𝞨𝞨

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button