NASIONAL

Warganet Protes Pemblokiran Akses Internet di Papua, LBH Pers : Blokir Internet Perlambat Akses Wartawan

SIBERNAS.com, Papua Barat –  kebijakan yang dilakukan Kementerian Komunikasi (Kominfo) yang memblokir sementara jaringan internet di Papua dan Papua Barat diprotes ribuan warganet.

warganet menuntut agar jaringan internet di Papua dan Papua Barat kembali dipulihkan atau di hidupkan kembali. Tuntutan tersebut disampaikan dengan menandatangani petisi online di laman Change,org dengan mengusung tagar #NyalakanLagi

“Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat,” tulis Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto, yang memulai petisi ini pada Rabu, 21 Agustus 2019. Hingga Kamis, 22 Agustus 2019 pukul 23.30 WIB, 4.937 orang telah menandatangani petisi online ini.

Tuntutan ini muncul sebagai respons atas Siaran Pers Nomor 155/HM/KOMINFO/08/2019 yang diterbitkan Kominfo di hari yang sama. Lewat siaran pers ini, Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat. Tujuannya yaitu untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya.

Namun menurut petisi ini, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjadi. Untuk itu, langkah sensor atau internet shutdown dalam bentuk blokir data dengan dalih menekan peredaran hoaks harus diprotes bersama.

Selain itu, tindakan pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini juga dinilai melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR. Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia.

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menyampaikan sikap yang sama. ICJR memandang bahwa tindakan-tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.

Lihat Juga  Dodi Reza Alex “Keynote Speaker” Seminar The 4th First 2020 International Conference

ICJR menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia, yang harus dilakukan dengan berdasar pada batas-batas kondisi yang telah ditetapkan UUD 1945 dan sesuai dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia.

Pertama, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, Kedua, Presiden harus melakukan penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum Pers alias LBH Pers juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mencabut blokir internet bagi masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat. Pasalnya, pemerintah telah memblokir akses data sejak Rabu malam, 21 Agustus 2019.

“Berkaitan dengan upaya yang dilakukan oleh Kominfo dalam melakukan upaya pelambatan dan atau pemblokiran akses internet untuk mencegah masifnya penyebaran hoaks, tindakan ini merupakan pembatasan hak-hak publik untuk mengakses dan memperoleh informasi,” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2019.

Hal ini juga, ujar Ade, memperlambat akses wartawan untuk mendapatkan informasi dan memantau kondisi di Papua. Ia pun menyatakan kekhawatirannya akan situasi Papua saat ini. Sebab, tidak ada yang bisa memantau kondisi dan berita terkini mengenai hal yang terjadi di sana.

Ade juga menyoroti pengerahan pasukan dari luar Papua ke Papua yang dinilai mencerminkan pemerintah lebih mengutamakan pendekatan keamanan sebagai solusi persoalan ini. Ia berujar pendekatan seperti ini justru membuat beberapa kalangan khawatir akan berpotensi terjadinya benturan kekerasan.

Lihat Juga  Panti Asuhan Elnuza Terbakar, Bupati Dodi Datang Membantu

“Semua pihak akan dirugikan dengan adanya kekerasan dalam konflik, seharusnya Pemerintah tidak mendahulukan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik Papua,” tutur Ade.

Sehingga, ia meminta jurnalis dan media harus berani menyuarakan fakta demi tercapainya masyarakat yang informatif lebih jauh lagi terbukanya peluang keadilan untuk masyarakat Papua. Peran media dalam situasi ini adalah bukan hanya mengedepankan jurnalisme damai yang mengesampingkan keadilan dalam masyarakat.

Namun, aksi protes tetap berlanjut di luar petisi online. Hari ini, Jumat, 23 Agustus 2019, sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggelar aksi di depan Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat. Tuntutannya sama yaitu agar Kominfo kembali menyatakan kembali internet di Papua dan Papua Barat.

 

Editor : Handoko

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button