Uncategorized

Upah Minimum Provinsi Sumsel Naik 8,51%

EkbisNews.com, Palembang-  Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan akan naik sebesar 8,51% di seluruh Indonesia pada 2020 mendatang. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Gubernur diharuskan mengumumkan besaran UMP 2020, antara tanggal 1 November 2019. Menanggapi itu, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Koimudin, memastikan secara resmi keputusan kenaikan UMP itu segera ditandatangani oleh gubernur setempat. “Ya, secara resmi akan dikeluarkan surat keputusan oleh bapak gubernur, melalui biro hukum untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang,” ujar Koimudin di Palembang, Senin (21/10).

Menurut dia, kenaikan UMP khususnya di Sumatera Selatan lantaran beberapa faktor termasuk kondisi inflasi yang menyentuh angka 3,39 persen secara nasional pada tahun 2019. Karena itu, kata dia, dewan pengupahan provinsi mengadakan rapat terkait hal itu. “Hari ini dewan pengupahan provinsi mengadakan rapat terakhir dalam rangka penetapan UMP 2020, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 bahwa upah ini mengalami kenaikan 8,51 persen,” ucap dia.

Lihat Juga  Aksi APBN Gali Lubang Tutup Lubang

Ia menjelaskan, kenaikan upah tersebut mencapai Rp3.043.111 dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.804.453. Dia menilai, nantinya kenaikan UMP tersebut akan dibicarakan lebih lanjut antara pekerja dan pengusaha. “Sepuluh hari sebelum diresmikan kenaikan UMP, nantinya perusahaan boleh melakukan penangguhan dan akan kita kaji, apakah perusahaan memang kesulitan membayar. Tapi, selama ini tak ada perusahaan yang mengajukan keberatan, semua siap membayar UMP dan UMK,” tutur dia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Forum Serikat Buruh, KSBSI Palembang, Hermawan mengapresiasi kenaikan tersebut meskipun kondisi tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan dikisaran 8 persen. Hermawan masih akan melakukan negoisasi bersama pihak perusahaan untuk menentukan Upah minimum Kabupaten/Kota. “Sebenarnya dari penetapan upah minimum Kabupaten/Kota juga ada upah minimum sektoral yang menjadi titik kita. Kalau secara umum kenaikan masih di bawah yang kita harapkan. Tetapi Secara aturan sesuai dengan PP 78 tidak lebih rendah ataupun lebih tinggi. Dan kita akan penetapannya UNK disesuaikan dengan UMP. uMS akan dibicarakan lagi dengan buruh di masing-masing sektor,” jelas dia.

Lihat Juga  iPhone 11 Bakal Muncul Bulan September, Apa kelebihannya?

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) bidang ketenagakerjaan, Apriyal Jaya Harahap mengatakan kondisi ekonomi saat ini sangat memberatkan untuk adanya kenaikan upah minimum. Namun menurutnya dari pengusaha tidak ada pilihan selain melaksanakan ketentuan tersebut. “Sebenarnya pengusaha berat. Pada kondisi saat ini tapi ini sudah jadi ketentuan. Tentunya ke depan akan ditingkatkan produktifitasnya. Itu sudah jadi ketentuan. Ini untuk UMP merupakan jaring untuk yang masa kerjanya diatas satu tahun inilah upahnya,” tandas Apriyal.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button