NASIONAL

Tugas Pejabat Eselon Bakal Dipangkas

EkbisNews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menyederhanakan birokrasi secara besar-besaran. Salah satunya, dengan memangkas struktur jabatan eselon dari semula empat tingkat menjadi dua level saja.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pidato pelantikan presiden 2019-2024 yang disampaikan di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Minggu (20/10).

“Penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran. Eselonisasi harus disederhanakan, PNS dilakukan eselon I, II, III, IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta disederhanakan menjadi dua level saja,” ujar Jokowi. sebagaiman dikutip dari  cnnindonesia.com

Lebih lanjut, struktur jabatan itu akan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Mengamati pernyataan Jokowi, sebenarnya bagaimana hirarki jabatan struktural serta apa aja tugas dan fungsi eselon?

Dilansir dari keterangan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), hirarki jabatan struktural dikenal dengan nama eselon yang seluruhnya terdiri dari delapan jenjang eselon. Jenjang itu dibagi menjadi jabatan Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV.

Eselon I

Jabatan ini merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari dua jenjang yakni, Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah Golongan IV/c hingga Golongan IV/e.

Lihat Juga  Kadin Indonesia Bantu PMI Rapid Test Kit dan Kaporit

Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat Pembina yang makna kepangkatannya adalah melakukan pembinaan dan pengembangan.

Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi. Hal itu dilakukan melalui keahlian menetapkan kebijakan-kebijakan pokok untuk mencapai sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.

Eselon II

Jabatan ini merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua yang terdiri dari dua jenjang, yakni Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah Golongan IV/c hingga Golongan IV/d.

Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat Pembina yang bertugas membina dan mengembangkan.

Eselon III

Eselon ini merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari dua jenjang yakni, Eselon IIIA dan IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah Golongan III/d hingga Golongan IV/d. Artinya, secara kepangkatan personelnya berpangkat Pembina atau Penata yang sudah mumpuni.

Lihat Juga  SKK Migas – KKKS TEP Beri Bantuan Sosial Warga Dampak Covid-19

Eselon IV

Eselon ini merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari dua jenjang: Eselon IVA dan IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Artinya secara kepangkatan, personelnya berpangkat Penata yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah menjamin mutu.

Terkait penerapan tugas dan fungsi, eselon-eselon tersebut memiliki jabatan yang berbeda dalam sebuah institusi negara.

Di tingkat pusat atau Kementerian:

Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain.

Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain.

Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain.

Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Di tingkat daerah atau Provinsi:

Eselon I yaitu Sekretaris Daerah.

Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain.

Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain.

Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button