Tarif Tol Bakauheni- Terbanggi Besar Berlaku Mulai 17 Mei
SIBERNAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan tarif Tol Bakauheni- Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer akan mulai diberlakukan 17 Mei nanti. Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 305/KPTS/2019, besaran tarif yang diberlakukan ada tiga.
Pertama, untuk kendaraan golongan I sebesar Rp112.500. Kedua, untuk golongan II dan III sebesar Rp168.500. Ketiga, untuk golongan IV dan V besaran tarif yang diberlakukan Rp224.500.
Dikutip dari cnnindonesia.com Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut dilakukan setelah selama dua bulan operasional tol digratiskan untuk masyarakat.
“Selama dua bulan tanpa tarif, tol tersebut memberikan dampak signifikan dalam mengurangi waktu tempuh kendaraan sehingga berdampak terhadap peningkatan intensitas pergerakan orang dan logistik,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (13/5) malam.
Basuki berharap manfaat tersebut bisa terus dijaga masyarakat. Khusus untuk kelancaran bersama pada saat mudik nanti, Basuki juga berharap kepada masyarakat untuk dapat menjaga perilaku berkendara dengan menaati semua peraturan dan rambu lalu lintas.
Selain itu, ia juga meminta kepada pengguna tol untuk selalu menyiapkan kartu tol elektronik dengan saldo yang cukup.