Uncategorized

Target Laporan SPT Pajak Tercapai 71 Persen

EkbisNews.com – Akhir penyampaian SPT telah habis pada tanggal 31 maret 2019, walupun belum memenuhi target pada tahun ini namum mengalami peningkatan laporan SPT dari tahun lalu.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini mencapai 11,309 juta. Angka ini tercatat 71,35 persen dari target Wajib Pajak (WP) sebanyak  15,85 juta yang harus lapor SPT tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan angka ini merupakan rekapitulasi per 1 April 2019. .

Kelonggaran diberikan karena 31 Maret 2019 jatuh di hari Minggu, sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak beroperasi. “Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT yang disampaikan, termasuk 278 ribu dari WP badan,” ujar Hestu  Dilansir dari cnnindonesia.com

Lihat Juga  Hunian Dp Nol Rupiah Dibuka Kembali, Ini Lokasi Pendaftarannya

Meski tak memenuhi target, namun ia menyatakan angka tersebut meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, tahun lalu jumlah laporan SPT hanya 10,6 juta. Khusus untuk WP orang pribadi, penyampaian SPT naik 7,75 persen dari 10,23 juta menjadi 11,03 juta di tahun ini. “Dan dari seluruh SPT, 92,5 persen sudah melaporkan SPT secara elektronik, atau e-filing,” papar dia.

Di tahun ini, DJP memang memasang target pelaporan SPT sebesar 15,85 juta WP. Angka tersebut mencapai 86,5 persen dari 18,33 juta WP yang harus melaporkan SPT-nya tahun ini.

Lihat Juga  6 Bulan Tinggal di RI, WNA Wajib Bayar Pajak

Hestu mengimbau WP OP untuk terus melaporkan SPT tahunan meski nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Denda itu sesuai dengan pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP).

“Kemudian, DJP juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu,” pungkas Hestu.

 

Editor : Handoko Suprianto

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button