NASIONAL

Tahun 2020, PUPR Usul Kuota KPR Rumah Subsidi 110 Ribu Unit

EkbisNews.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 110 ribu unit tahun depan. Artinya, kuota ini meningkat 59,73 persen dibanding alokasi FLPP tahun ini sebanyak 68.868 unit.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengaku bahwa usulan kenaikan kuota ini cukup tinggi. Namun menurutnya, kenaikan ini masih dalam batas yang cukup wajar.

“Nanti kalau (usulan) banyak-banyak tapi tidak habis bagaimana? 110 ribu (unit) sudah cukup naik berapa persen,” ujar Khalawi di Jakarta, Kamis (29/8).

Lihat Juga  Sabut kedatangan Wasev Mabes TNI, Dodi Reza Alex Apresiasi Program TMMD

Ia menegaskan bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan mendapatkan kuota penyaluran kredit paling besar dibandingkan bank lainnya. Rencananya 95 persen dari total kuota FLPP akan dipegang oleh bank pelat merah tersebut.

Dengan kuota yang meningkat, Khalawi berharap penyaluran kredit FLPP tidak akan kehabisan di pertengahan tahun. Ia tak ingin lagi menerima laporan seperti tahun ini, di mana kuota kredit rumah subsidi milik BTN hampir habis. Padahal, BTN merupakan pemegang kuota FLPP paling banyak.

Sekadar informasi, BTN mendapat alokasi kuota FLPP sebanyak 28.744 unit atau 41,84 persen dari total kuota KPR rumah subsidi di tahun ini.

Lihat Juga  UI Siap Distribusikan Ventilator Lokal Covent-20

“Tetap BTN (paling besar mendapatkan kuota) karena memang spesialisnya. BTN masih mendapatkan 95 persen,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyaluran KPR subsidi dengan skema FLPP dilakukan oleh 25 bank. Adapun, anggaran pemerintah untuk FLPP tahun ini tercatat Rp7,1 triliun yang dikelola terlebih dulu oleh Dana tersebut sebelumnya disalurkan dulu oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button