Tahun 2020, Dana Desa untuk Sumsel Meningkat Jadi Rp2,7 Triliun
EkbisNews.com, Palembang –– Pemerintah pusat kembali menaikkan dana desa Pada 2020 mendatang menjadi Rp 2,7 triliun untuk 2.853 desa di Sumsel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumsel, Yusnin saat ditemui di BPBD Sumsel, mengatakan peningkatan dana desa ini dari semula Rp 2,6 triliun untuk tahun 2019 menjadi Rp 2,7 triliun untuk tahun 2020. Dana tersebut diperuntukkan desa di Sumsel yakni sebanyak 2.853 desa. Jumat (27/9/2019)
“Saat ini juga telah dikeluarkan Permendes yang mengatur untuk penggunaan dana desa di tahun 2020 mendatang,” katanya.
Menurutnya, penggunaan dana desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa. Seperti, pembelian alat pemadam api ringan dam alat penanggulangan bencana.
Bahkan, dapat juga digunakan untuk membangun embung dan lain sebagainya untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami sudah intruksikan ini kepada setiap desa. Hanya saja, pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah desa. Jadi sifatnya kami mengimbau saja,” ujar dia. dikutip dari globalplanet.news
Pengguna dana desa itu tidak diperbolehkan untuk pembebasan lahan. Serta, honor bagi masyarakat pemadaman karhutla. Mengingat, dana desa merupakan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Honor ini bisa menggunakan dana ADD yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota setempat. Karena itu, peranan Kabupaten/Kota sangatlah penting dalam penanggulangan bencana khususnya Karhutla.
“Kami harap kabupaten ikut berperan dalam penanggulangan bencana,” pungkasnya.