Sosialisasi Sengketa Hukum Korpri Muba Gandeng Advokat Nurmala
EkbisNews.com, Sekayu – Bekerjasama dengan kantor hukum Idham Kholid & Nurmala wadah Korpri Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan sosialisasi hukum yang diikuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Korpri setempat.
Acara yang bertajuk “Sosialisasi Penyelesaian Sengketa di Bidang Hukum” yang berlangsung di Sekayu tersebut dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Yusuf Amilin mewakili Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Selasa (16/2)
Dalam sambutannya Yusuf Amilin menyampaikan apresiasi kepada organisasi Korpri Kabupaten Musi Banyuasin yang telah melakukan kerja sama dengan kantor hukum Idham Kholid dan Nurmala.
“Semoga dengan adanya kerja sama dan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan kita serta rasa tenang dalam melaksanakan tugas. Dan dapat berdampak terhadap berjalannya program- program Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tanpa ada permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Kegiatan sosialisasi yang menghadirikan nara sumber Nurmala yang juga Ketua DPC Peradi Kota Palembang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN Muba terkait sengketa hukum.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Muba berpesan kepada peserta agar memanfaatkan sosialisasi untuk menambah pemahaman dan memperoleh pengetahuan yang jelas tentang aturan-aturan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat.
“Mudah mudahan setelah paham, kita tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugas di kantor masing-masing dan untuk kedepannya tetap lakukan konsultasi,” ujar Yusuf Amilin.
Sementara Ketua Pelaksana yang juga staf ahli bupati bidang hukum dan politik Ibnu Saad menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.
“Sosialisasi ini sebagai tindaklanjut perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Musi Banyuasin dengan kantor hukum Idham Khalid dan Nurmalah tentang kerjasama penyelesaian sengketa dibidang hukum Nomor 07/Set.dp.korpri/2021 dan Nomor 09/in/i/2021 Tanggal 04 Januari 2021,” katanya.
“Pelaksanaan kerjasama hukum ini adalah untuk meyakinkan aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas pada organisasi perangkat daerah agar tetap mempedomani rambu-rambu hukum serta tidak merasa ragu apabila nanti ada permasalah hukum. Kegiatan sekaligus penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Sehingga dapat tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ibnu Saad.
Kegiatan yang diikuti peserta berasal dari 16 organisasi perangkat daerah dengan anggota sebanyak 40 peserta juga dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Yudi Herzandi dan para kepala OPD Pemerintah Kabupaten Muba tersebut.
Editor : Maspril Aries