SK Biru Tora untuk Rakyat Kalimantan
EkbisNews.com, Pontianak — Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kamis (5/9) menyerahkan SK Biru Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan sertifikat tanah kepada masyakat se-Kalimantan di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Ini untuk pertama kali TORA dari kawasan hutan diberikan kepada masyarakat. Untuk seluruh Kalimantan, pada putaran pertama ini luasnya sekitar 80 ribu hektar,” kata Menteri Siti Nurbaya.
Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga periode.
“Bedanya dengan sertifikat yang dibagikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN itu lahannya memang milik rakyat, kemudian oleh ATR/BPN disertifikatkan. Kalau ini dilepaskan dari hutan, untuk menjadi sertifikat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan,” ujar Siti Nurbaya.
Menurut Menteri LHK, ini merupakan langkah kerja yang cukup panjang dipikirkan dan dikerjakan bersama-sama dalam tim kerja yang dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri LHK, Menteri ATR, Seskab dan KSP. “Dengan perolehan SK Biru, maka masyarakat menjadi tegas dan jelas memiliki tanah dimaksud dan serta dari SK ini kemudian akan disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, untuk pertama kali diserahkan tanah redistribusi yang diserahkan dan dilepaskan dari konsesi perusahaan, seluas 469 ha yang didistribusikan kepada 30 anggota masyarakat di Kalimantan Timur. Selain itu juga diserahkan SK Hutan Adat.
SK Tora, SK hutan adat dan SK pelepasan dari areal konsesi swasta, diserahkan Presiden Joko Widodo kepada perwakilan dari 1.010 orang yang hadir, terdiri dari masyarakat penerima redistribusi SK Biru se-Kalimantan 750 orang dan perwakilan masyarakat adat sebanyak 260 orang. Semuanya b erasal dari kawasan hutan wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menjelaskan, pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. SK TORA akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun.
Kepada para penerima lahan Presiden Joko Widodo berpesan agar produktif dan akan mencabut hak kelola lahan bagi yang tidak produktif.
Editor : Maspril Aries