Single Bar it’s a Must untuk Tegaknya Rule of Law
EkbisNews.com, Palembang – 120 Advokat baru dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang baru diangkat dan diambil sumpah, Rabu (4/3) mendapat pembekalan dari Ketua Dewan Pembinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan.
Bersama Ketua Umum DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Otto Hasibuan menjelaskan tentang kedudukan Peradi sebagai single bar atau wadah tunggal advokat di Indonesia. “Peradi sebagai single bar yang harus diperjuangkan,” katanya di depan para advokat yang baru saja diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Soedarmadji.
Menurut Otto Hasibuan, single bar bukan untuk kepentingan advokat tapi untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. “Dengan single bar akan meningkatkan kualitas advokat sehingga melahirkan advokat handal. Baca kembali tujuan UU Advokat yaitu untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia demi tercapainya peradilan yang jujur dan adil. Tidak mungkin mencapai peradilan yang jujur dan adil dengan advokat yang tidak handal,” ujarnya.
Otto Hasibuan menegaskan, “Single bar adalah perintah UU Advokat, kalau Mahkamah Agung membolehkan multi bar maka Mahkamah Agung melanggar UU dengan menerbitkan Peraturan MA. Single bar itu satu keharusan. Hanya single bar yang bisa memberikan keadilan dan rule of law. Saya dengan keyakinan, bahkan di dunia mengakui sistem single bar.”
Ketua Dewan Pembina Peradi menjelaskan tentang pembahasan UU Advokat saat dibahas di parlemen. “Waktu pembahasan di DPR semua sepakat single bar. Tidak ada yang multi bar. Masalah single bar dan multi bar sudah dibahas, ceritaya sudah lewat, dulu sudah dibahas. Studi bandingnya dilakukan ke Belanda yang menganut single bar. Single bar it’s a must untuk tegaknya rule of law,” katanya.
Kepada para advokat Otto Hasibuan mengajak, “Harus bersama-sama menjaga rule of law agar nantinya rule of law yang menjaga kita. Tegakkan rule of law, jaga rule of law itu, maka nanti rule of law itu yang akan menjaga anda.”
Otto Hasibuan juga mengritisi mereka yang berpendapat, “Karena sudah banyak organisasi advokat tidak perlu single bar. Itu sama saja dengan sudah banyak penjahat, sudah banyak koruptor tidak perlu lagi orang baik. Meskipun banyak yang menyerang Peradi, single bar harus kita perjuangkan,” pesannya.
Pasal 16 UU Advokat
Sementara itu Ketua Umum DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan berpesan kepada para advokat yang baru dilantik. “Pesan saya, sejak saat ini anda sudah mempunyai kewenangan atas negara. Baca dan dalami apa makna dari pasal 16 UU Advokat tentang hak imunitas. Begitu bersumpah anda punya hak imunitas. Imunitas sebuah dikresi penabalan kekuasaan advokat. Kebal dalam menjalani tugas sebagai advokat dan mempunyai diskresi bahwa advokat tidak boleh diancam. Advokat itu merepsentasikan kepentingan masyarakat,” katanya.
Editor : Maspril Aries