Uncategorized

Siap-siap Bagi Wajib Pajak, Ini yang Bakal Terjadi Jika Tidak Bayar Pajak

EkbisNews.com – Tidak bayar pajak maka ada beberapa layanan pemerintah bakal tidak dapat dinikmati oleh para wajib pajak, hal in sudah terjadi saat ini di beberapa daerah.

Pasalnya, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang sudah berjalan di beberapa kota/kabupaten.

Salah satu contohnya adalah hak akses data wajib pajak yang diberikan oleh DJP kepada pejabat/pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2PTSP) Kota/Kabupaten.

Tentunya dengan koordinasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Dengan akses tersebut, pejabat/pegawai di DPMP2TSP dapat memeriksa data wajib pajak melalui portal aplikasi berbasis internet yang disediakan oleh DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjamin bahwa proses administrasi untuk kelengkapan data di KPP tidak akan memakan waktu lama.

Lihat Juga  Harga Emas Antam Terjun Rp 5.000 jadi Rp 752.000 per Gram

“Ini bekerja secara sistem. Begitu SPT Tahunan disampaikan, data masuk di sistem kita secara langsung dan akan mengupdate aplikasi KSWP,” kata Hestu, Selasa (30/7/2019) dikutip dari cnbc indonesia

Adapun validitas data wajib pajak yang akan dicek terbagi dua komponen, yakni :

  • Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Ditjen Pajak
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam dua tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

Jika setelah diperiksa, data wajib pajak dinyatakan valid oleh sistem, maka layanan perizinan dapat dilanjutkan. Namun jika statusnya tidak valid, maka wajib pajak harus membereskan urusan perpajakan yang ‘menggantung’ di KPP setempat.

Dengan begitu, untuk mengurus perizinan usaha saat ini wajib pajak harus sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara. Bila tidak, ya tidak bisa diurus.

Lihat Juga  Mudik Lebaran, Tiket KA Ekonomi Kertapati Palembang Ludes

Salah satu alasan yang boleh jadi menjadi pendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Masyarakat semakin patuh, pembayaran pajak bisa naik.

Maklum saja, dalam prospektus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah memperkirakan ada kekurangan penerimaan pajak (tidak termasuk kepabeanan dan cukai) sebesar Rp 140 triliun.

Mengingat 80% belanja pemerintah saat ini masih dibiayai oleh pajak, maka ancaman tersebut tidak bisa dianggap sepele.

Namun sejatinya, penerapan kebijakan pembatasan akses layanan terhadap wajib pajak bukanlah hal baru. Beberapa negara sudah terlebih dahulu mengambil langkah tegas terhadap para pemangkir pajak.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button