Uncategorized

Selesaikan Kisruh Warga-PTPN 7, Gubernur Bentuk Timsus

EkbisNews.com, Palembang – Gubernur Sumsel H.Herman Deru bakal segera membentuk tim khusus guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan PTPN 7. Hal itu dikatakannya saat turun menemui massa yang berdemo di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/3) siang.

Menurutnya tim khusus ini ditargetkan sudah terbentuk pada 1 April mendatang. Bahkan jika belum terbentuk sesuai deadline dirinya mengancam akan mencopot Asisten. Selain itu dirinya meminta agar warga menunjuk perwakilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut

“Jadi nantinya tim khusus ini akan berkoordinasi dengan perwakilan warga untuk mengetahui asal usul atas tanah tersebut, jika tidak sesuai dengan HGU maka perusahaan itu wajib mengembalikan lahan itu ke warga,” ujarnya

Mengenai persoalan hak-hak yang belum dipenuhi dirinya akan memanggil kepala Disnaker untuk mencari kebenaran tersebut. Jika memang ada hak hak yang belum dibayarkan maka pihaknya bakal mengirimkan surat kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan hak hak buruh yang belum terpenuhi. Dan jika surat tidak diindahkan maka ia tak segan segan mencabut izin perusahaan tersebut.

Lihat Juga  Dalam 1 Jam, Penukaran Uang Baru Ludes "Diserbu" Warga Palembang

Seperti diketahui, puluhan buruh dari serikat buruh Ogan Ilir (OI) mendatangi Pemprov Sumsel untuk berunjuk rasa. Mereka menuntut Pemprov Sumsel menyelesaikan sengketa lahan  dan sengketan ketenagakerjaan yang terjadi PTPN 7 Distrik Cinta Manis Ogan Ilir.

Ada 3 tuntutan utama yang disuarakan mereka yakni membayarkan normatif kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku, seperti BPJS ketenagakerjaan upah dibayar di bawah UMP, lembur dan dirumahkan.

Mereka juga meminta perusahaan normatif para buruh yang sudah pensiun ketika haknya waktu masih aktif bekerja yaitu kekurangan Jamsostek dan BPJS.

Mereka juga mendesak kepada penyidik pegawai negeri sipil dalam hal ini Kadisnaker Sumsel menuntut menyelesaikan tahap satu atas dugaan perkara tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 dan UU RI No 21 Tahun 2000  tentang Serikat Buruh Pasal 29 yang sekarang sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sedang ditangani kasus ini oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Lihat Juga  Wujudkan Jaringan 5G, Dirjen Kominfo: 5G Jangan Sampai Terasa Seperti 4G

Ketua Gerakan Tani Sumsel Aswin mengatakan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan PTPN 7 sudah berlangsung selama 2 tahun namun hingga kini belum ada penyelesaian yang konkrit

“Kami sudah meminta mediasi dengan pemerintah OI untuk menyelesaikan masalah ini tetapi hingga kini tidak pernah ada tanggapan dan respon dari Pemkab untuk menyelesaikan permasalahannya ini karena itu kami mengharapkan gubernur untuk mengatasi konflik ini,”

Tanah yang disengketakan menurut Aswin itu seluas 1.253 hektar padahal seharusnya PTPN 335 hektare

“Nah  kalau PTPN menguasai lebih dari itu,” ucapnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button