Pupuk Indonesia Salurkan 4,7 Juta Ton Pupuk Bersubsidi
EkbisNews.com, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang bertanggungjawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani di Indonesia, sampai akhir Juni 2020 telah menyalurkan sebanyak 4.706.253 ton pupuk bersubsidi.
Dalam siaran pers yang diterima ekbisnews.com, BUMN pupuk tersebut sampai dengan 28 Juni 2020 telah menyalurkan kepada petani pupuk yang terdiri dari 2.150.774 ton pupuk urea, 357.903 ton pupuk SP-36, 438.505 ton pupuk ZA, 1.481.577 ton pupuk NPK, dan 277.494 ton pupuk organik.
Menurut Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat, jumlah pupuk subsidi yang telah disalurkan tersebut 59 persen dari alokasi nasional tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020 sebanyak 7.949.303 ton.
“Melalui produsen pupuk yang berada dalam koordinasi kami, Pupuk Indonesia terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” kata Aas.
Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk mencapai sekitar tiga kali lipat dari ketentuan. Saat ini stok tersedia sebanyak 887.390 ton yang terdiri dari 503.354 ton pupuk urea, 155.531 ton pupuk NPK, 83.562 ton pupuk SP-36, 70.760 ZA dan 75.183 ton pupuk organik. Untuk stok minimum pupuk berdasarkan ketentuan adalah sebanyak 256.583 ton.
Stok pupuk PT Pupuk Indonesia tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan yaitu PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Aas Asikin Idat menjelaskan, untuk mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. “Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian guna mencegah terjadinya kelangkaan di tingkat petani,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya menyalurkan pupuk bersubsidi, menurut Aas Pupuk Indonesia hanya menyalurkan kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pupuk Indonesia juga akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
“Kedua aturan tersebut dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Kami selaku produsen, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait dengan aturan penyaluran berdasarkan e-RDKK,” kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia.
Aas meyakini, penerapan sistem e-RDKK yang diatur oleh Kementerian Pertanian dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi. “Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Editor : Maspril Aries