Bisnis

PT SMBR Tbk Terima Kunjungan Reses DPRD Kota Palembang Dapil VI

EkbisNews.com, Palembang — Anggota DPRD Kota Palembang dari daerah pemilihan (Dapil) VI menggunakan waktu reses dengan menunjungi BUMN PT Semen Baturaja (SMBR) Tbk. Kedatangan para wakil rakyat tersebut ke kantor pusat PT SMBR Tbk di kawasan Kertapati untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Dalam siaran pers PT SMBR, Selasa (3/12), sembilan anggota DPRD Kota Palembang yang dipimpin Fauzi Achmad (PAN) diterima Basthony Santri selaku Vice President Corporate Secretary PT SMBR bersama staf lainnya.

“Tujuan kami ke sini selain bersilaturahmi juga mengajukan beberapa usulan untuk ditindaklanjuti seperti pembangunan jalan,” kata Fauzi Achmad yang datang bersama anggota lainnya, Siti Suhaifa ( PKB), Sukri Zen (Partai Gerindra), M Firmansyah (PDIP), Fahri Ardianto (Partai Golkar), Ali Subri (Partai Nasdem), Fauzih Ahmad (PAN), Zainal Abidin (Partai Demokrat) dan Ilyas Hasbullah (Partai Demokrat).

Lihat Juga  Multifinance Bakal Kedatangan Pemain Baru

Menurut Fauzi Achmad, Sampai saat ini PT Semen Baturaja sudah melaksanakan pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya di lingkungan sekitarnya dengan sangat baik.

Sementara itu Camat Kertapati Dwi Yudiansyah mengatakan, “PT Semen Baturaja sudah banyak membantu masyarakat Kertapati dan sekitarnya. Dari perbaikan infrastruktur, sarana kesehatan dan berbagai bantuan lainnya. Kami harapkan bantuan tersebut ke depan semakin meningkat.”

Menangapi aspirasi yang disampaikan para wakil rakyat Kota Palembang tersebut, Basthony Santri Vice President Corporate Secretary PT SMBR menjelaskan, bahwa BUMN semen tersebut telah menyalurkan bantuan CSR kepada warga ring satu di masing-masing lokasi pabrik di Palembang, Baturaja dan Lampung. “Ada tujuh bidang yang kami salurkan, yaitu bantuan bencana alam, pendidikan dan pelatihan, peningkatan kesehatan, sarana ibadah, sarana dan prasarana, pelestarian alam serta pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Lihat Juga  Ojol Asal Malaysia Bakal Saingi Gojek dan Grab di Indonesia

Basthony juga menjelaskan, PT SMBR Tbk menyalurkan bantuan CSR sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang program kemitraan dan bina lingkungan BUMN yaitu penyisihan laba bersih setelah pajak yang ditetapkan maksimum sebesar 4 persen untuk dialokasikan pada program CSR.

“Untuk usulan anggota DPRD yang berasal dari Dapil VI telah kami terima dan seterusnya akan kami evaluasi dan kami sampaikan ke manajemen PT SMBR,” ujar Vice President PT SMBR Tbk melalui Manager Media Relation Adi Septiadi.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button