PT HAYI Bayar Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan Rp12 Miliar
EkbisNews.com, Jakarta – Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) yang diwakili Menteri KLH Siti Nurbaya atas PT How Are You Indonesia (HAYI) pasca dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berbuah pembayaran ganti rugi kepada negara oleh tergugat sebesar Rp12.013.501.184.
Dalam siaran pers Kementerian LHK, Sabtu (25/7) Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK Jasmin Ragil menjelaskan, tergugat PT HAYI sudah menyatakan komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan gugatan perdata lingkungan nomor perkara 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr.
“PT HAYI akan melakukan pembayaran ganti rugi secara bertahap. Tahap pertama dibayar 24 Juli 2020 sebesar Rp2,13 miliar, sisanya akan dibayar secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan,” katanya.
Sebelumnya pada 31 Desember 2018 Kementerian LHK mendaftarkan gugatan perdata dengan tergugat PT How Are You Indonesia ke PN Jakarta Utara. Lalu perkara dengan nomor perkara 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr disidangkan perdana 6 Februari 2019.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Taufan Mandala sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota Agus Darwanta dan Ronald Salnofri dala amar putusan pada 26 Februari 2019 mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat PT HAYI melakukan pencemaran air dengan tanggung jawab mutlak (strict liability).
Menghukum tergugat PT HAYI yang beralamat di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp12.013. 501.184,00 (dua belas milyar tiga belas juta lima ratus satu ribu delapan puluh empat rupiah) secara tunai.
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Serta menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menanggapi sikap PT HAYI atas putusan PN Jakarta Utara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi komitmen PT HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
“Jika komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde seperti yang dilakukan oleh PT HAYI ini seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya,” ujarnya.
Menurut Rasio Sani saat ini ada 12 perusahaan yang putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan.
“Akan tetapi baru tiga perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui Kementerian LHK. Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini. Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp19 triliun,” kata Rasio Sani.
Editor : Maspril Aries