Plt Bupati Muara Enim Apreasiasi Warga Dukung Jalan Tol
EKbisNews.com, Muara Enim — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah didampingi Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Teguh Jaya, menerima silaturahmi 68 warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol di ruangrRapat Serasan Sekundang, Senin (28/09).
Plt Bupati Juarsah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat empar desa meliputi Sugihwaras, Tanjung Rayo, Tanjung Dalam dan Sugihan di Kecamatan Rambang atas dukungan terhadap PSN jalan tol yang melintasi perkebunan milik warga setempat.
Juarasah meminta warga agar berprasangka baik terhadap adanya ganti rugi lahan yang dilalui jalan tol dan berharap tidak ada pihak yang dirugikan. “Ada baiknya terima dulu tawaran harga yang ditawarkan, nanti ada kesempatan satu ilagu bila tidak sesuai bisa dimusyawarahkan lagi. Jangan takut Pemkab Muara Enim bersama warganya,” kata Juarsah.
Sementara itu menurut Asisten I Teguh Jaya, sekarang ini bagaimana polanya, dan teknis pembayaran kalau ganti rugi tanam tumbuh mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Pergub Sumsel) dan untuk ganti rugi lahan kita bersama tunggu bocoran dari Ketua Pengadaan (Badan Pertanahan Negara/BPN) sehingga ada musyawarah mufakat.
Perwakilan warga, Amin Rejo yang juga guru besar Universitas Sriwijaya (Unsri) mengatasnamakan warga mendukung PSN jalan tol karena banyak dampak positif dari PSN jalan tol ini.
Menurut Amin Rejo, warga menerima pergantian ganti rugi sesuai Pergub Sumsel tingga nanti bersama – sama cek lapangan jenis tanaman apa saja ditunggu. “Namun, untuk ganti rugi lahan tolong warga diberikan bocoran kisaran harga ganti rugi, yang nantinya bisa diberikan gambaran ke warga pada pertemuan dengan warga Sabtu 3 Oktober 2020 nanti,” ujarnya
“Kami, Warga mau baik – baik saja dan musyawarah serta tidak anarkis, tapi harus ada bocoran harga dari BPN sehingga kami merasa transparan dan tidak usah akhirnya sampai ke pengadilan,” kata Amin Rejo.
Konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Eko Wahyudi menjelaskan, KJPP hanya sebatas menilai apa yang terlihat nilai tanah yang menjadi parameter meliputi zonasi tanah pinggir jalan, tanah dalam kebun dan tanah dalam kawasan. Setelah dinilai, nilai harga tanah yang diganti rugi diserahkan ke Ketua Pengadaan Tanah.
Junardi dari BPN Muara Enim, mengatakan “BPN tidak bisa memberikan kisaran harga ganti rugi yang tertuang dalam amplop karena telah diatur dalam undang-undang. Dalam aturan memang dicantumkan langkah pengadilan untuk menghindari cacat hukum.” (Heru Fachrozi)