Energi

PETI yang Menelan Korban Jiwa

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

PETI yang tumbuh marak di banyak daerah melakukan penambangan mineral seperti batu bara telah melahirkan perdagangan produk pertambangan di pasar-pasar gelap (black market trading).

Kabar duka itu datang tiba-tiba. Semua media dari media sosial (medsos), media online sampai media mainstream adu cepat memberi kabar kepada dunia tentang berita duka kematian 11 orang warga dan pekerja tambang batu bara yang tewas akibat tertimbun tanah longsor.

Sekitar pukul 14.00 WIB hujan di Kecamatan Tanjung Agung baru saja reda. Para pekerja tambang yang tadinya berteduh lalu melangkah menuju ke arah lubang yang sudah digali dengan kedalaman 20 – 30 meter, mereka masuk ke lubang yang digali untuk mencari batu bara. Mereka membawa peralatan seadanya seperti cangkul tanpa melengkapi diri dengan perlengkapan pelindung diri untuk pekerja tambang.

Tragedi memilukan itu terjadi begitu cepat, banyak yang tak sempat menyelamatkan diri. Dengan bantuan alat berat, jasad 11 orang korban yang tewas pada pukul 17.00 WIB berhasil dievakuasi.

Apakah pada peristiwa itu menjadi tragedi tambang batu bara dengan jumlah korban terbanyak di Sumatera Selatan (Sumsel) sejak batu bara diekploitasi sekitar satu abad yang lalu? Pasca reformasi, tragedi longsornya tambang batu bara di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim tersebut adalah musibah dengan jumlah korban terbanyak. Tidak ada data pasti dari kasus pertambangan batu bara di Sumsel yang sampai menelan korban jiwa.

Sejak eksplorasi batu bara di Sumsel dimulai tahun 1895 sampai kemudian mulai berproduksi pada 1919, sulit untuk menemukan data jumlah korban jiwa akibat tambang yang runtuh atau longsor. Dalam buku 100 Tahun Tambang Batu bara di Tanjung Enim, pada salah satu bagiannya menuliskan “Kecelakaan Kerja Merenggut Banyak Korban.” Namun tidak menyebutkan data jumlah korban pekerja tambang tewas pada zaman kolonial Belanda.

Bagian itu menyebutkan, “Pada tahun 1925, terjadi kecelakaan maut di sektor penggalian B Bukit Asam Mijnbouw.  Terowongan penggalian batu bara runtuh dan menelan korban jiwa yang cukup banyak. Kebanyakan buruh yang meninggal merupakan rombongan dari gelombang kedatangan buruh tahap kedua (yang datang tahun 1922).”

Tak ada disebutkan berapa jumlah korban atau pekerja yang tewas. Setelah kejadian tersebut pintu terowongan kemudian ditutup dan tidak pernah dibuka lagi sampai sekarang. Mungkin saja jumlah pekerja tambang yang tewas pada kolonial tersebut mencapai puluhan orang dan merupakan kecelakaan tambang dengan merenggut korban jiwa yang paling banyak di Sumsel.

Sejarah Batu Bara

Sejarah batu bara di Sumsel dimulai pada zaman kolonial Belanda. Sudah satu abad lebih batu bara dieksploitasi dari perut bumi Sumsel. Sudah lebih dari satu abad pula dinamika dan suka duka mewarnai lingkungan dan kehidupan manusia di dalamnya. Batu bara di Sumsel pertamakali dieksploitasi dan berproduksi pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pada tahun 1895 sebuah perusahaan kongsi dagang swasta dari Belanda mulai beroperasi melakukan eksplorasi dan eksploitasi batubara di sekitar sungai Lematang yang sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

Perusahaan tersebut bernama Lematang Maatschappij melakukan eksplorasi batu bara di kawasan Air Laya, Tanjung Enim. Perusahaan tersebut meyakini bahwa di area seluas sekitar 1.800 kilometer persegi di dalam perut buminya banyak sekali mengandung batubara.

Lematang Maatschappij  yang awalnya hanya perusahaan pengumpul batu bara dari warga sekitar Lematang mulai berusaha membuka perusahaan tambang batu bara. Pada tahun 1917 perusahaan tersebut dari tambang batu bara di Tanjung Enim memproduksi batu bara 9.765 ton.

Satu tahun kemudian pada 1918 produksi batu bara Lematang Maatschappij meningkat pesat mencapai 50.312 ton, saat itu produksi tersebut merupakan produksi batu bara terbesar di negeri jajahan kolonial Hindia Belanda.

Melihat produksi batu bara yang besar tersebut, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mengutus Ir Ziegler untuk melakukan penelitian. Ziegler sebelumnya adalah pemimpin tambang batubara di Pulau Laut, sekarang di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Penelitian tersebut berlanjut ke eksplorasi. Hasil penelitian menunjukkan di kawasan yang sekarang bernama Bukit Asam diitemukannya kandungan  batubara dalam jumlah yang besar.

Lihat Juga  Hebat! Medco E&P Menyabet Tujuh Penghargaan SKK Migas Award

Eksplorasi tambang batu bara di Tanjung Enim mulai dilakukan tahun 1916 dipimpin Ir Man Haat. Potensi kandungan batubara yang besar di perut bumi Tanjung Enim membuat penguasa kolonial tergoda untuk menguasainya, dengan Stadblad No. 198 tahun 1919 Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dengan mengambil alih Lematang Maatschappij berikut area penambangan Boekit Asam Mijnen Kolen  atau tambang batubara Bukit Asam.

Sejak saat itu penambangan batubara di Sumsel mulai dilakukan secara besar-besaran dengan sentuhan teknologi lebih maju walau dengan metode penambangan open pit atau penambangan terbuka. Lalu pada 1923 – 1940 Pemerintah Hindia mengubah dengan metode penambangan bawah tanah atau underground minning. Dengan metode tersebut, beresiko buruk bagi pada pribumi pekerja tambang. Dengan keterbatasan teknologi kecelakaan kerja kerap terjadi dan banyak pekerja yang tewas tertimbun batubara.

Baru pada tahun 1940 Pemerintah Kolonial menyadari dampak dan kerugian dari metode underground minning  yang menimbulkan kerugian dan merenggut korban jiwa. Penambangan bawah tanah dihentikan dan dikembalikan ke metode penambangan terbuka yang sampai sekarang terus berlangsung dan banyak diterapkan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Sumsel.

Tambang Era Reformasi

Pasca kecelakaan tambang batu bara yang menelan 11 korban jiwa tersebut, silih berganti pejabat datang ke lokasi. Dari keterangan para pejabat tersebut kepada wartawan mengatakan, tambang batu bara yang menewaskan pekerjanya tersebut adalah tambang ilegal atau illegal minning alias penambangan liar.

Tambang ilegal sudah dari dulu ada. Tambang ilegal yang marak sejak awal reformasi tersebut juga dikenal dengan istilah pertambangan tanpa izin (PETI).

Eksploitasi batu bara di Indonesia yang awalnya hanya oleh BUMN dan perusahaan besar, semakin meningkat pada era otonomi daerah. Reformasi yang berbuah otonomi daerah melahirkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Pusat dan Daerah.

Kedua regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah berlomba mengeksploitasi sumber daya tambang demi mengumpulkan pundi-pundi keuangan daerah. Tak ayal lagi usaha pertambangan seperti tambang batu bara semakin marak, regulasi yang ada saat itu memberikan kewenangan kepada bupati untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan bagi perusahaan yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Batubara (Minerba), pasal 62 menyebutkan bahwa: “Pemegang IUP Operasi Produksi batu bara diberi WIUP.” Maka tak aneh jika kemudian menjamur perusahaan tambang batu bara di Sumatera dan Kalimantan. IUP adalah Izin Usaha Pertambangan yang merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. WIUP adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

Seiring maraknya IUP yang dikeluarkan, kegiatan PETI juga semakin marak di seluruh Republik Indonesia. Kegiatan PETI banyak menimbulkan kerusakan lingkungan atau tata ruang penggunaan lahan. PETI mengabaikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja.

PETI marak dilakukan di wilayah pertambangan resmi berskala besar yang sudah mendapat izin dari pemerintah. Akibatnya kerap terjadi konflik

dengan para pemegang IUP dengan para penambang liar tersebut. Banyak penelitian sudah memperingatkan, perkembangan PETI sudah mencapai tahap yang cukup menghawatirkan dan merugikan negara.

PETI yang tumbuh marak di banyak daerah melakukan penambangan mineral seperti batu bara telah melahirkan perdagangan produk pertambangan di pasar-pasar gelap (black market trading). Dampaknya selain terhadap lingkungan juga kerugian pada pendapatan negara karena terjadi pelanggaran terhadap penghindaran pajak resmi penjualan produk pertambangan.

Lihat Juga  Harga Minyak Lesu Sentuh US$69 per Barel di Awal Pekan Ini

PETI batu bara di Kabupaten Muara Enim bukan hal baru. Sudah sejak awal tahun 2000 PETI sudah bermunculan di daerah itu. PETI mudah ditemukan di Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Lawang Kidul juga ada di Kecamatan Rambang Dangku. Masyarakat menyebut tambang tersebut tambang rakyat. Sejak 2010 penambangan batu bara secara ilegal tersebut semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan.

Pertambangan batu bara ilegal tersebut dilakukan dengan peralatan sederhana seperti cangkul, sekop, linggis, pahat, palu dan blencong. Kemudian batu bara yang digali dikumpulkan, dimasukan ke dalam karung dan dijual kepada pedagang pengumpul batu bara. Di pinggir jalan dengan kasat mata bisa menemukan tumpukan karung plastik berisi batu bara.

Tanpa perlengkapan pengaman dan pelindung diri para pekerja tambang menggali tanah dan membuat terowongan untuk mengambil batu bara di dalam tanah. Batu bara yang berhasil dikumpulkan dalam karung lalu dibawa oleh ojek motor dengan upah yang telah disepakati. Di dalam mulut tambang yang berukuran hanya bisa dilalui sepeda motor tersebut adak bekerja 10 sampai 20 orang pekerja tambang ilegal.

Pada masa Bupati Muzakir Sai Sohar tahun 2012 masalah PETI batu bara tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Bupati melakukan sosialisasi dan pelarangan penambang liar karena mengancam dan merusak lingkungan. Ternyata sosialisasi dengan memasang spanduk atau papan larangan di lokasi penambangan liar tidak memberikan efek jera kepada para penambang liar. Larangan dari aparat keamanan pun tak digubris.

Usaha yang sama juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) namun PETI tetap saja ada dan sampai menelan korban jiwa. Pemprov Sumsel juga melaporkan masalah pertambangan ilegal sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena negara menderita kerugian akibat pertambangan ilegal tersebut.

Tahun 2019 dari data Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan ada delapan tambang ilegal yang berhasil ditutup, dengan total negara menderita kerugian Rp432 miliar per tahun. Setiap satu tambang batu bara ilegal merugikan negara Rp54 miliar per tahun. Untuk menangani masalah pertambangan ilegal tersebut Pemprov Sumsel mendapat koordinasi dan supervisi dari KPK.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Alex Noedin saat meninjau lokasi tambang di Kecamatan Tanjung Agung tersebut menyampaikan keprihatinan sekaligus menyatakan tentang lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat. “Sudah tahu ilegal kenapa tidak dilarang?” kata Gubernur Sumsel periode 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi termasuk pertambangan, meminta pemerintah memperhatikan dan menangani masalah pertambangan ilegal tersebut mengingat tambang ilegal sudah ada bertahun-tahun dan secara terang-terangan, terbuka. “Ada pembiaran terhadap aktivitas ini padahal harus diselesaikan kalau tidak korban bakal terus berjatuhan,” ujarnya.

Tak berbeda Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menyatakan bahwa pertambangan ilegal atau illegal mining keberadaannya merugikan daerah karena tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Pertambangan batu bara ilegal tidak bisa dibiarkan.

Keberadaan PETI batu bara di banyak daerah adalah fenomena sosial, ekonomi dan lingkungan. PETI telah menciderai tujuan pertambangan sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba,  yaitu menjamin menjamin manfaat pertambangan mineral dan batu bara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaran kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

PETI dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 169 UU Minerba. Meskipun telah ada undang-undang tersebut, namun faktanya pertambangan tanpa izin tetap (PETI) masih berlangsung. Dapatkah tindak pidana illegal mining diletakkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan tanpa izin sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia?

Editor : MA

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button