Pengusaha Minta Produk Belum Bersertifikat Halal Tak di Sweeping
EkbisNews.com, Jakarta — ketentuan JPH resmi akan diberlakukan pada 17 Oktober 2019 mendatang namun para Pengusaha meminta pemerintah menjamin tidak ada pihak yang melakukan razia (sweeping) produk yang belum memiliki sertifikat halal setelah kewajiban sertifikasi jaminan produk halal (JPH) berlaku.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rahmat Hidayat mengungkapkan pelaku usaha khawatir bahwa ada sejumlah pihak, baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang akan memanfaatkan pemberlakuan aturan itu untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
“Kami minta pemerintah janji benar-benar tidak ada sweeping, kami mohon kepastian baik dari PNS maupun non PNS, karena bisa saja kan masyarakat inisiatif sendiri,” ungkap Rahmat, Rabu (25/9).
Menurutnya, pemerintah sudah sepakat untuk memberikan waktu selama lima tahun kepada pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman (mamin) untuk mengurus sertifikat halal untuk seluruh produk yang dijual. Ini artinya, mereka diberikan waktu sampai 2024 mendatang.
“Nah ini ada masa transisi, masa transisi ini ditulis dalam aturan selanjutnya kami harap,” tutur dia.
Menurutnya, total pelaku usaha mamin saat ini berjumlah 1,6 juta. Namun, Rahmat menyebut baru 6 ribu pelaku usaha yang memiliki sertifikat produk halal.
“Jadi 1,6 juta itu campur, yang menengah dan besar ada 6 ribu itu sudah bersertifikat semua. Yang belum kebanyakan kelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” jelas dia.
Senada, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Ginting Supit juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai sikap dari beberapa pihak yang akan melakukan sweeping kepada produk yang belum memiliki logo halal setelah 17 Oktober 2019.
“Jangan sampai nanti kalau tidak ada label di produk lalu ada niat disikat dan dipalaki,” ujar Levita.
Menurutnya, jika tak ada jaminan dari pemerintah, maka akan mengurangi jumlah pengusaha atau tak menambah wirausaha di Indonesia lantaran khawatir terkena sweeping. Kalau itu terjadi, kata Levita, ujung-ujungnya juga merugikan ekonomi dalam negeri.
“Omzet waralaba itu Rp200 triliun loh, itu berpengaruh untuk Indonesia. Kami ingin jumlahnya setiap hari bertambah,” terangnya.
Harga Sertifikasi Halal Masih Dikaji
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Matsuki menyatakan pemerintah belum memutuskan harga untuk mengurus sertifikasi halal. Nantinya, hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Model pembayaran ada prosedur sendiri, nantinya akan ada atas atas dan bawah seperti umrah. Kalau melanggar bisa dilaporkan,” ujarnya.
Ia enggan menyebut perkiraan dana yang harus dikucurkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. Itu semua bergantung dari bahan baku atau proses produksi dari masing-masing pelaku usaha.
“Misalnya bahan rumit, kan ada satu produk itu bisa ratusan bahannya. Kalau sampai ratusan kan semua ditelusuri, butuh uji laboratorium. Nah uji laboratorium ada biayanya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pelaku usaha perlu mendaftar terlebih dahulu ke BPJH untuk mendapatkan sertifikasi halal. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Daftarnya bisa manual bisa online. Setelah BPJH akan didistribusikan ke LPH untuk pemeriksaan dan pengujiannya,” ujarnya.
Menurutnya, proses sertifikasi halal akan memakan waktu paling lama 62 hari. Namun, tak menutup kemungkinan pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat hanya dalam waktu sepekan.
“Diberikan waktu 62 hari, tapi itu sangat bergantung dari produknya. Ada yang bahannya sederhana, jadi seminggu bisa selesai, tapi juga ada bahan rumit,”pungkasnya.