Pemkab Muba Perjuangkan “Participating Interest” Blok Corridor
EkbisNews.com, Jakarta – Pasca ditetapkan perpanjangan kontrak PT ConocoPhillips (Grissik) Ltd untuk Blok Corridor di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pemerintah Kabupaten Muba kini tengah berjuang untuk bisa memperoleh hak Participating Interest (PI) atau partisipasi daerah penghasil.
Perjuangan memperoleh PI sebesar 10 persen dari pengelolaan Blok Corridor langsung dipimpin Bupati Muba Dodi Reza Alex. Dalam siaran pers Pemkab Muba, Bupati Dodi Reza Alex yang didampingi Direktur PT Petro Muba Yuliar dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Herryandi Sinulingga langsung bertemu dengan manajemen PT ConocoPhillips.
Dalam pertemuan tersebut PT ConocoPhillips yang diwakili Vice President Commercial and Business Development Taufik Ahmad memberikan apresiasi atas keinginan Pemkab Muba untuk mendapat hak PI sebesar 10 persen bagi daerah penghasil migas.
“Kami ingin berpartisipasi sebagai daerah penghasil menjadi bagian dari pengelolaan migas di Blok Corridor agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga bisa digunakan untuk pembangunan, dan kesejahteraan rakyat Muba,” kata Bupati Dodi Reza Alex.
Menurut Dodi Reza Alex penerapan PI ditargetkan paling lambat 2022 mendatang. PI bagi Pemkab Muba tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut diatur kewajiban perusahaan baik yang baru memulai kegiatan eksploitasi atau memperpanjang kontrak kerja penambangan dengan menyalurkan 10 persen kepemilikan saham bagi daerah penghasil.
“Saya meminta PT Petro Muba sebagai BUMD Muba supaya mempersiapkan hal dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat penerapan PI tersebut,” ujarnya.
Di Muba saat ini ada beberapa KKSS yang beroperasi, diantaranya dua KKSS yang terminasi atau berakhir kontraknya pada 2023, yaitu PT Medco E&P Rimau di blok Rimau pada 22 April 2023 dan PT ConocoPhillips (Grissik) Ltd pada 19 Desember 2023.
Untuk ConocoPhillips, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada 22 Juli 2019 telah menandatangani Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada Blok Corridor.
Persetujuan perpanjangan kontrak kerja sama tersebut telah ditetapkan dengan pemegang hak partisipasi (PI) ConocoPhillips (Grissik) Ltd sebesar 46 persen sebagai operator, Talisman Corridor Ltd (Repsol) sebesar 24 persen dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30 persen.
Hak partisipasi yang dimiliki tersebut sudah termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya PI ConocoPhillips sebesar 54 persen, Pertamina 10 persen dan 36 persen Repsol Energy.
Dengan adanya Participating Interest dari PT Petro Muba, Bupati Muba menargetkan akan ada peningkatan pendapatan dari sektor migas sehingga bisa meningkat kesejahteraan rakyat Muba.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi kontrak untuk wilayah blok Corridor luas wilayah kerja 2.360 Km2, wilayahnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Blok Corridor mencakup lapangan : Suban, Sumpal, Dayung, Gelam, Letang, Tengah, Rawa, South Rawa, North Rawa, Sambar, North Sambar, Suban Baru, Rebonjaro, Grissik, Keban, Bertak, Dangku, Puyuh, dan Kilau. Berdasarkan validasi data 31 Agustus 2017, jumlah sumur sebanyak 422 dengan 37 sumur produksi dan 385 sumur non produksi.
Produksi gas blok Corridor berperan sangat vital bagi energi listrik negara Singapura. Gas dari Grissik dialirkan melalui jalur pipa yang dioperasikan oleh PT Transportasi Gas Indonesia (TGI ) ke Singapura. Terang benderang Singapura tidak bisa dilepaskan dari peran gas bumi Indonesia yang sumbernya ada di Muba.
Editor : Maspril Aries